Jateng

Tim Sukses dan Relawan Kampanye Akan Ditertibkan Jika Menggunakan Kenalpot Brong

Theo Adi Pratama | 18 Januari 2024, 14:07 WIB
Tim Sukses dan Relawan Kampanye Akan Ditertibkan Jika Menggunakan Kenalpot Brong

AKURAT.CO, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kembali menegaskan dan memberikan ancaman akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya.

Hal ini dia tegaskan karena masih banyak pengguna kenalpot brong, terutama relawan dan tim sukses kampanye.

Apalagi kampanye terbuka akan berlangsung sebentar lagi pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Peninggalan Bangunan Bersejarah: Pasar Sangkeh, Keberlanjutan Sejarah dalam Arsitektur Belanda

Disebutnya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

Kapolda Jateng berharap pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong.

Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong. 

Baca Juga: Rafael Struick: Timnas Indonesia Harus Kerja Lebih Keras Hadapi Vietnam

"Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” tegasnya.

"Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri" imbuhnya.

Kapolda menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.

Baca Juga: Peninggalan Bangunan Sejarah: Monumen Segoroyoso, Jejak Perencanaan Strategis dalam Perang Kemerdekaan

Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah membuat pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong.

Kapolda menjelaskan upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir, artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna sepeda motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.

“Oleh karena itu saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang,” pungkasnya. 

Baca Juga: PSSI dan RS Abdi Waluyo Jalin MoU, Erick Thohir Ungkap Pentingnya Sports Science

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto kembali menegaskan bahwa maklumat Kapolda Jateng tentang ancaman penindakan pengguna kenalpot brong harua dijalankan.

Maklumat ini dikeluarkan menyusul masih didapatinya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

"Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor" kata Satake Bayu.

Polda Jateng, ungkapnya, telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.

"Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tandasnya.

Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang," terangnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.