Jateng

Polisi Tetapkan Tersangka Pecahnya Jembatan Kaca The Geong yang Menewaskan Satu Korban

Afri Rismoko | 30 Oktober 2023, 16:05 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pecahnya Jembatan Kaca The Geong yang Menewaskan Satu Korban

AKURAT.CO, Kasus pecahnya jembatan kaca The Geong di lokasi Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas memasuki babak baru.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu melaporkan pada Konferensi Pers, Senin (30/10/2023) melaporkan bahwa tragedi yang menewaskan satu wisatawan tersebut sekarang sudah ditangani polisi dan telah ditetapkan satu tersangka berinisial ES (63).

ES adalah pengelola objek wisata jembatan kaca The Geong Limpakuwus.

"Jumlah tersangka satu orang inisial ES yang merupakan engelola jembatan kaca," ujar Kapolresta.

Baca Juga: Pertemuan Harmonis Jokowi dengan Tiga Bakal Capres di Istana Merdeka

Dalam gelar perkara ini, polisi mengantongi barang bukti berupa satu kantong serpihan pecahan kaca jenis tempered glass, satu buah DVR CCTV, satu bendel tiket masuk sebanyak 34 lembar dan laporan pendapatan dari bulan April sd September 2023.

Barang bukti lain berupa surat perjanjian KPRI KOKARNABA antara Masturo, S.Pt dengan Toni Ferdiansyah beserta Berita Acara tanggal 15 Des 2021.

Ditemukan pula spon bantalan kaca jenis tempered glass jembatan kaca The Geong dengan panjang 180,6 cm dan lebar 5 cm.

Pasal yang di sangkakan pada tersangka adalah pasal 359 KUHP Subsidair Pasal 360 Ayat satu KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A