Tingkatkan Proteksi Keamanan dan Kinerja, Pemkot Semarang Optimalkan SOP Keluar Masuk TPA Jatibarang

AKURAT.CO SEMARANG - Larangan membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api diperketat pemberlakuannya oleh Pemerintah Kota Semarang di TPA Jatibarang.
Poin tersebut menjadi salah satu peraturan yang diatur dalam Standar Operasional (SOP) terbaru Keluar - Masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang berlaku efektif Senin (16/10/2023).
Pemberlakuan SOP baru ini diharapkan mampu memaksimalkan proteksi keamanan dan kinerja TPA Jatibarang sebagai salah satu obyek vital pelayanan persampahan di Kota Semarang.
Baca Juga: 9 Perjalanan Kereta Api Memutar via Jalur Utara Jawa, KAI Memohon Maaf
“SOP di lingkungan TPA Jatibarang sudah sejak dulu ada, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif dan memiliki sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan pada SOP terbaru ini,” terang Bambang Suranggono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang pada Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, menurut Bambang, TPA Jatibarang dapat diakses setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB dan pukul 20.00 - 23.00 WIB.
Khusus hari Minggu, TPA hanya dapat diakses oleh tim Pasgat Bidang Pengelolaan Persampahan dan perusahaan swasta baik penyedia jasa angkutan sampah.
Berdasar SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan.
Para pengunjung pun wajib mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID Card) dari petugas sebagai bukti ijin memasuki lokasi TPA.
ID card akan diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan.
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca 4 Kecamatan Kota Salatiga Berlaku Hingga 18 Oktober 2023 Pukul 07.00 WIB
“Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apapun atau bahan yang dapat menyebabkan kebakaran untuk ditinggal/dititipkan di pos jaga/ security. Saat keluar dapat diambil kembali sekalian mengembalikan Kartu pengenal / ID card,” lanjut Bambang.
SOP berlaku bagi seluruh pengunjung TPA mulai dari sopir dan kernet internal DLH, armada swasta penyedia jasa pengangkutan sampah /umum / pribadi, pemulung, pengepul, pemilik sapi dan pengunjung lain.
Perubahan juga berlaku bagi operasional pilah dan setor sampah bagi pemulung dan pengepul.
Baca Juga: Insiden Anjlok KA Argo Semeru: KAI Kerahkan Upaya Evakuasi dan Rekayasa Pola Operasi
Sampah yang dipilah pemulung sudah harus keluar setiap hari dan transaksi pemulung pengepul berlaku di luar area TPA.
Tak hanya regulasi, DLH pun menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung dalam menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang.
Di antaranya, pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga check point, 25 CCTV 24 jam dan monitor pada akses pintu keluar – masuk TPA Jatibarang maupun pada area zona 1, 2, 3, 4, teletabis, eks Narpati, & TPA lama non aktif (atas).
Tak hanya sarana prasarana, operasional TPA juga akan dilengkapi dengan petugas keamanan/ security serta pendamping yang saat ini tugasnya dijalankan oleh petugas gabungan UPTD TPA dan Bidang II Pengelolaan sampah DLH.
Ke depan, pada APBD 2024, direncanakan SDM khusus outsourcing security dan pendampingan APH kepolisian khusus obyek vital untuk ditempatkan di TPA Jatibarang.
Dengan penerapan SOP ini, diharapkan tidak terjadi lagi resiko-resiko bencana seperti kebakaran dan kejadian lainnya di TPA Jatibarang.
Sebelumnya, telah terjadi dua peristiwa kebakaran di dua lokasi berbeda pada TPA Jatibarang. Kejadian pertama, Senin (18/9) bermula di TPA atas non aktif yang turun mendekati tempat pengomposan eks PT. Narpati. Api berhasil dipadamkan pada Sabtu (30/9).
Kejadian kedua, Selasa (4/10) dengan puncak kebakaran pada hari Jum’at (6/10) dan berdasar hasil mapping foto drone geothermal area TPA Jatibarang per Selasa (17/10) kemarin sudah tidak didapati titik panas, api dan asap di semua zona area TPA Jatibarang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time



