Polda Jateng Bersih-Bersih Personel yang Langgar Kode Etik, 30 Anggota Dipecat

AKURAT.CO Polda Jateng melakukan pembersihan personelnya yang diketahui melakukan atau turut terlibat melanggar kode etik atau tindak pidana di institusinya. Tercatat sepanjang Januari sampai Juli 2023, sebanyak 30 personel di lingkungan Polda Jateng yang melanggar kode etik dan terlibat tindak pidana.
Puluhan personel tersebut sudah diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terlibat berbagai macam kasus mulai dari desersi atau pengingkaran tugas, narkoba hingga asusila.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto merinci, tiga puluh anggota Polri di Polda Jateng yang diberi sanksi PTDH itu terdiri dari 11 anggota terlibat kasus desersi, 4 anggota asusila, kasus narkoba sebanyak 9 anggota, dan 3 anggota terlibat kasus pidana umum.
Selain itu, kata dia, kemudian ada tiga anggota yang terlibat kasus narkoba secara berulang.
Dari jumlah anggota yang terlibat kasus itu, Kombes Pol Bayu membeberkan bahwa paling banyak yakni anggota terlibat kasus desersi. "Tiga puluh anggota yang di PTDH itu tersebar di berbagai jajaran Polres di 35 kabupaten/kota. Kasusnya ada yang disersi, narkoba, asusila. Rata-rata (seimbang). Tapi disersi paling banyak," jelas Bayu pada Jum'at (4/8/2023).
Kabidhumas Polda Jateng menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi PTDH kepada anggotanya yang terlibat pidana maupun pelanggaran etik.
Hal itu merupakan bentuk keseriusan Polri untuk meningkatkan kedisiplinan anggota.
"Polri akan bersih-bersih. Mereka yang melakukan pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun disiplin, dan di kode etik ada sistem PTDH," tegasnya.
Terakhir, Kombes Bayu mengimbau kepada seluruh personelnya agar bisa mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku. Termasuk menjalanlan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Kita harus memberika pelayanan terbaik kepada masyarakat," pintanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time


