Jateng

Polda Jateng Bersih-Bersih Personel yang Langgar Kode Etik, 30 Anggota Dipecat

M Husni | 4 Agustus 2023, 12:04 WIB
Polda Jateng Bersih-Bersih Personel yang Langgar Kode Etik, 30 Anggota Dipecat

AKURAT.CO Polda Jateng melakukan pembersihan personelnya yang diketahui melakukan atau turut terlibat melanggar kode etik atau tindak pidana di institusinya. Tercatat sepanjang Januari sampai Juli 2023, sebanyak 30 personel di lingkungan Polda Jateng yang melanggar kode etik dan terlibat tindak pidana. 

Puluhan personel tersebut sudah diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terlibat berbagai macam kasus mulai dari desersi atau pengingkaran tugas, narkoba hingga asusila. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto merinci, tiga puluh anggota Polri di Polda Jateng yang diberi sanksi PTDH itu terdiri dari 11 anggota terlibat kasus desersi, 4 anggota asusila, kasus narkoba sebanyak 9 anggota, dan 3 anggota terlibat kasus pidana umum. 

Selain itu, kata dia, kemudian ada tiga anggota yang terlibat kasus narkoba secara berulang. 

Dari jumlah anggota yang terlibat kasus itu, Kombes Pol Bayu membeberkan bahwa paling banyak yakni anggota terlibat kasus desersi.  "Tiga puluh anggota yang di PTDH itu tersebar di berbagai jajaran Polres di 35 kabupaten/kota. Kasusnya ada yang disersi, narkoba, asusila. Rata-rata (seimbang). Tapi disersi paling banyak," jelas Bayu pada Jum'at (4/8/2023). 

Kabidhumas Polda Jateng menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi PTDH kepada anggotanya yang terlibat  pidana maupun pelanggaran etik. 

Hal itu merupakan bentuk  keseriusan Polri untuk meningkatkan kedisiplinan anggota.

"Polri akan bersih-bersih. Mereka yang melakukan pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun disiplin, dan di kode etik ada sistem PTDH," tegasnya. 

Terakhir, Kombes Bayu mengimbau kepada seluruh personelnya agar bisa mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku.  Termasuk menjalanlan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Kita harus memberika pelayanan terbaik kepada masyarakat," pintanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni