Jateng

Mutilasi Tangan dan Kepala Korban, Pelaku: Karena Sering Ngomel dan Pukul Saya

Petrus Boby | 10 Mei 2023, 17:10 WIB
Mutilasi Tangan dan Kepala Korban, Pelaku: Karena Sering Ngomel dan Pukul Saya

AKURAT.CO Semarang - Sakit hati dan dendam menjadi motif pelaku Muhammad Husein dalam pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung, pemilik kios air galon isi ulang.

Pelaku mengaku selama bekerja sering dipukuli dan dimarahi oleh korban bila melakukan kesalahan. 

“Sejak pertengahan bulan puasa kemarin sudah mulai sering saya dipukul dan dimarahi,” ujar pelaku.

Ketika ditanya mengapa melakukan mutilasi dibagian kepala dan tangan, pelaku mengatakan korban sering mengomel dan memukulnya.

“Karena dia sering ngomel-ngomel sama saya, makanya yang saya potong kepalanya. Tangannya karena sering dipake dibuat mukul saya,” terang Pelaku.

Usai melakukan pembunuhan disertai dengan mutilasi, pelaku sempat menggasak uang tunai milik korban sebanyak Rp 7.000.000 dan digunakan untuk bersenang-senang. 

Pelaku mengaku tidak merasa menyesal dan puas telah melancarkan aksi pembunuhannya. 

“Puas, sakit hati saya sudah terbalaskan,” kata pelaku.

Seperti yang disampaikan pelaku di sesi press release Polrestabes Semarang, Selasa (10/5/2023), pelaku mulai merencanakan pembunuhan sejak Senin (1/5/2023). 

Pelaku mulai melakukan aksinya dengan menusuk korban saat tertidur pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Kemudian pelaku sempat ke angkringan untuk minum dan melanjutkan aksinya pada Jumat (6/5/2023) pukul 04.00 dini hari memutulasi korban dengan pisau dapur bagian tangan dan kepala.

Baru pada hari Sabtu (7/5/2023) sore hari, pelaku mengubur dan mengecor korban di ruang samping pengisian galon. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal KUHP pasal 340 Pembunuhan Berencana di mana disebutkan dalam pasal itu ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

P
Reporter
Petrus Boby
P