Jateng

Sakit Hati Sering Dipukuli Dan Dimarahi Jadi Motif Pembunuhan di Mulawarman

Petrus Boby | 10 Mei 2023, 16:39 WIB
Sakit Hati Sering Dipukuli Dan Dimarahi Jadi Motif Pembunuhan di Mulawarman

AKURAT.CO Semarang - Rabu, (10/5/2023) Polrestabes Semarang menggelar press release kasus mutilasi pemilik galon isi ulang yang terjadi di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Semarang.

Korban pembunuhan adalah Irwan Hutagalung (53) yang merupakan pemilik kios galon air isi ulang.

Di sesi press release ini, dihadirkan pelaku Muhammad Husein yang merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan ini, serta barang bukti berupa linggis, tas milik korban, sebilah pisau dapur, sepeda motor korban. 

Dalam keterangannya, Husein membeberkan kronologi awal pembunuhannya.

Husein melakukan penusukan dengan linggis ketika korban sedang tertidur pulas.

“Pertama saya tusuk bagian pipi sebelah kanan menggunakan linggis ketika korban sedang tidur nyenyak pada Kamis (4/5/2023) malam sekitar pukul 20.00 sampai 20.30 WIB. 2 kali tusukan,” ujar Husein.

Pelaku sempat keluar setelah melakukan penusukan menuju angkringan untuk minum, kemudian padan pukul 04.00 dini hari Jumat (6/5/2023).

Pelaku memotong bagian leher menggunakan pisau dapur, lalu tangan sebelah kanan, tangan kiri, lalu dimasukkan ke dalam karung. 

Pelaku mengubur di ruang samping pengisian galon, karena menurutnya jarang ada yang mengakses jalur tersebut. Kecuali pelaku.

Pelaku mengecor korban pada hari Sabtu (7/5/2023) sore. Tak lama kemudian, pelaku mengambil semen dan pasir dari rumah korban. 

Usai melakukan aksinya, pelaku menggasak harta korban sebanyak Rp 7.000.000 dan digunakan untuk berfoya-foya dan sebuah sepeda motor.

Uang yang digasak pelaku sempat digunakan pergi bersama Imam yang merupakan pedagang angkringan untuk bersenang-senang dengan uang jarahannya. 

Motif pembunuhan pelaku adalah rasa sakit hati karena sering dipukuli ketika pelaku melakukan kesalahan saat bekerja.

Pelaku mengaku mulai sering dipukul oleh korban sejak pertengahan puasa. Pelaku mulai merencanakan pembunuhan sejak Senin (1/5/2023). 

Ketika ditanya bagaimana perasaan pelaku setelah melakukan pembunuhan, pelaku tidak menunjukan rasa penyesalan dan mengaku puas usai melakukan aksinya.

“Puas, tidak menyesal,” ujar pelaku.

Pelaku meninggalkan toko pada hari Sabtu (7/5/2023) malam setelah Isya dan sempat menitipkan kunci toko kepada Yuli yang merupakan tetangga. 

Pelaku pergi menuju Banjarnegara melalui Temanggung, Wonosobo, menuju rumah teman (Feri) untuk bersembunyi, karena rumah yang disinggahinya kosong. Pelaku juga ditangkap di Banjarnegara.

Kalolrestabes menerangkan, pelaku akan dijerat dengan pasal KUHP pasal 340 Pembunuhan Berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Pada yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal KUHP pasal 340 Pembunuhan Berencana di mana disebutkan dalam pasal itu ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kapolrestabes.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

P
Reporter
Petrus Boby
P