Jateng

KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Empat Orang DIcekal ke Luar Negeri

Theo Adi Pratama | 17 Juli 2024, 18:23 WIB
KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Empat Orang DIcekal ke Luar Negeri

JATENG.AKURAT.CO, KPK telah mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) atau surat larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang dari Kota Semarang. Yang mendapat pencekalan tersebut adalah dua orang penyelenggara negara dan dua orang swasta.

Pencekalan empat orang tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah dan kantor Walikota Semarang yang dilakukan oleh KPK pada 17 Juli 2024.

Tessa Mahardika Sugiharto selaku juru bicara KPK mengatakan rilis larangan bepergian ke luar negeri atau cegah tangkal (cekal) sudah diterbitkan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Ada Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

“Bahwa pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.

Tessa menjelaskan bahwa keputusan KPK ini berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Larangan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Ada Pemerasan Insentif PNS

Selain itu, ada pula dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi.

“Dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024,” ujarnya.

Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan. Sedangkan proses penyidikan ini sedang berjalan. Kemudian Tessa mengatakan untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.