Jateng

PKB Raih 20 Kursi di DPRD Jateng, Bisa Tambah 1 Kursi Lagi Jika Menang Sengketa

Afri Rismoko | 16 Maret 2024, 18:24 WIB
PKB Raih 20 Kursi di DPRD Jateng, Bisa Tambah 1 Kursi Lagi Jika Menang Sengketa

 

Akurat.co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap menjadi kekuatan nomor 2 di DPRD Jawa Tengah dengan raihan 20 kursi. Namun bisa saja PKB menambah 1 kursi lagi jika sengketa dugaan penggelembungan suara oleh partai tertentu di Semarang bisa dimenangkan PKB.

 

Abdul Hamid, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng yang juga Caleg PKB Dapil Jateng 13 mengatakan pertarungan Pemilu 2024 sangat dinamis dan tidak bisa diprediksi. Rekapitulasi hasil suarapun sangat bervariasi.

 

“Rekapitulasi hasil pemilu ini relative dinasi karena pertarungan pemilu saat ini sangat variatif sekali. Banyak sekali incumbent-incumbent yang gagal bertarung sehingga banyak sekali anggota-anggota Dewan dengan wajah baru,” ujar pria yang akrab disapa Amex pada Sabtu (16/3/2024).

 

“Saya menyebutnya ini sebagai shock therapy bagi seluruh incumbent,” tandasnya.

 

Amex mengatakan bahwa pada Pemilu 2024, Caleg-caleg incumbent sudah bertarung habis-habisan tapi ternyata banyak dari mereka berguguran dan digantikan wajah baru.

 

“Namun incumbentpun juga bertarung sangat keras sekali. Banyak memang wajah baru yang gagal, tapi tentunya banyak pula yang berhasil,” ujarnya.

 

berdasarkan rekapitulasi yang ada PKB masih bisa mengamankan 20 kursi DPRD Jateng sama dengan perolehan pada Pemilu 2019.

 

“Artinya tidak naik dan tidak turun juga. Namun total kami punya 13 incumbent yang gagal da nada 13 wajah baru. Sementara yang bertahan lama di Provinsi ada 7,” tuturnya.

 

Menang Sengketa, Tambah 1 Kursi

 

Amex menuturkan, PKB bisa saja menambah satu kursi lagi, sehingga memiliki 21 kursi jika hasil putusan sengketa hasil suara di Kota Semarang bisa berpihak pada PKB.

 

“Kita sendiri masih menunggu keputusan jumlah kursi yang kita raih di Dapil 1 jateng, yaitu Kota Semarang karena di salah satu PPS terjadi dugaan penggelembungan suara<’ ujarnya.

 

“Jadi kami akan berupaya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penggelembungan suara di Semarang tersebut,” jelasnya.

 

Penghitungan suara di salah satu PPS Kota Semarang sendiri diduga ada potensi penggelembungan suara oleh beberapa partai tertentu.

 

“Nah karena itu sudah diputus di KPU, dan sudah dilewati dengan catatan-catatan khusus yang kita layangkan kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan di pusat juga diputuskan begitu juga sehingga kita meniggalkan catatan yang harapannya nanti finishnya di mahkamah konstitusi (MK)” tutupnya.

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A