AKURAT.CO, Mahasiswa Progdi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta pada 15 Januari 2024.
Rombongan yang dipimpin Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi itu diterima Kepala Bagian Humas Mahkamah Agung, Andika, SH, MH bersama Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Riki Perdana R Waruwu, SH, MH.
Indarto yang mewakili Rektor USM Dr Supari priambodo, ST, MT mengatakan, tujuan KKL ini adalah mahasiswa ingin belajar di MA sebagai benteng terakhir para pencari keadilan.
''Melalui KKL mahasiswa dapat mengintegrasikan dan mengimplementasikan ilmu yang telah dikuasainya ke dalam praktik kuliah kerja lapangan. Selain itu mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah,'' katanya.
Baca Juga: Bursa Calon Walikota Semarang: Yoyok Sukawi Tarik Perhatian Generasi Muda
Sementara itu, Dr Riki dalam paparannya mengatakan, hakim harus merdeka. Artinya, hakim tidak bisa dipengaruhi oleh pihak mana pun.
Dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
''Selanjutnya pada ketentuan pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang,'' ujarnya.
Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH mengatakan, KKL diikuti 63 mahasiswa semester tiga. Mereka terdiri atas polisi, hakim, jaksa, TNI, satpol PP, advocat, dokter, ekonom, arsitek, pegawai Bank, pegawai pajak, dan ASN Pemerintahan.
''Melalui KKL ini, kami berharap, mereka dapat menambah wawasan kecerdasan, sesuai konsentrasi mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Bisnis,'' ungkapnya.
Menurutnya, mahasiswa secara kritis dan komprehensif dapat menyinergikan teori-teori yang diajarkan oleh para profesor dan doktor di kampus, dengan realita kebijakan dan politik kekuasaan yang ada di organisasi pemerintah (Goverment Organization) untuk bekal sebagai negarawan yang santun dan cerdas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 4LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 5UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 6Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 10Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini







