Mbak Ita Mulai Bagikan Sertifikat Tanah PTSL, Setidaknya Ada 8249 Pada Bulan Januari

AKURAT.CO, Pemerintah Kota Semarang mulai melakukan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga yang sudah mendaftar.
Tercatat, pada penyerahan yang dilakukan Walikota Hevearita G Rahayu pada Senin (15/1/2024). Wanita yang akrab disapa Mbak Ita mengatakan setidaknya ada 8249 sertifikat PTSL yang harus dibagikan pada bulan Januari 2024.
"Jadi ini sudah sah tidak perlu membayar apa-apa lagi," ucapnya.
Baca Juga: Dampingi Pj Gubernur Jateng Serahkan Bantuan Beras, Mbak Ita Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
"Karena ini merupakan hak masyarakat dan untuk menyerap dana hibah kepada BPN untuk pemnayaran pensertifikatan," tuturnya
Untuk penyerahan yang dilakukan pada Januari 2024, setidaknya ada empat kecamatan di Kota Semarang yang melakukan pembagian sertifikat PTSL.
Empat kecamatan tersebut antara lain Semarang Barat dengan jumlah 579 sertifikat, Ngaliyan dengan jumlah 285 sertifikat, Candisari 1024 dan Tugu dengan jumlah 355 sertifikat.
Baca Juga: Jejak Bangunan Sejarah: GPIB Beth-El Magelang, Megahnya Gedung Gereja Bersejarah di Pusat Kota
Masyarakat yang telah menerima pengumuman langsung berbondong-bondong menerima penyerahan dengan membawa sejumlah persyaratan administratif berupa fotocopi KTP sesuai penerima sertifikat, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi fan Bangunan (PBB), print out denah lokasi tanah, sejumlah uang tunai untuk pembayaran, dan surat kuasa apabila pengambilan sertifikat PTSL dikuasakan atau diwakilkan.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengumkan bahwa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah didiskon sebesar 30 persen dan masih menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023.
"Apabila sertifikat PTSL belum membayar BPHTB, maka status sertifikat masih terhutang BPHTB," ujar Mbak Ita.
Pelayanan penyerahan sertifikat PTSL sendiri dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dibantu oleh Bapenda Kota Semarang untuk melayani pendaftaran BPHTB sehingga diketahui jumlah pembayarannya, menerima pembayaran BPHTB PTSL, kemudian setelah pembayaran, menerima penyerahan berkas verifikasi dari BPN.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Skor Madura United vs Persib: Ketajaman Dimitar Mitkov Jadi Ancaman, Ini yang Diwaspadai Igor Tolic
- 2Rute Macet Semarang-Solo, 22 Oktober 2026: Mana yang Harus Dihindari, Mana yang Harus Diambil
- 3Prediksi Madura United vs Persib: Balsa Sekulic Starter, Mitkov Kembali Jadi Ancaman
- 4Pentingnya Ketajaman Intuisi untuk Menghadapi Dinamika Kehidupan
- 5Kebakaran Gunung Lawu Capai 140 Hektare, Bagana dan Relawan terus Berjibaku
- 6Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Demak, Grobogan, dan Semarang, Saldo Rekening Rp2,46 Miliar Diblokir
- 7Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Pupuk Indonesia Ungkap Transformasi Tata Kelola Pupuk yang Berpihak Pada Petani
- 8iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Tersedia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI hingga Diskon Rp1 Juta
- 9Lepas 845 Atlet ke Porprov Jateng 2026, Semarang Bidik 190 Emas demi Pertahankan Takhta Juara Umum
- 10Mahjong Rooftop Clash di Semarang, Louis Kienne Hotel Hadirkan Ruang Hangout dan Kolaborasi Komunitas








