Jateng

Pemuda Muhamadiah Soroti Karaoke dan Peredaran Miras

Afri Rismoko | 20 Desember 2023, 15:32 WIB
Pemuda Muhamadiah Soroti Karaoke dan Peredaran Miras



Akurat.co – Masih maraknya karaoke di Kabupaten Demak menjadi sorotan tersendiri bagi pemuda Muhamadiah saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Demak.

Agung dari Pemuda Muhamadiah mengatakan organisasi kepemudaan Muhamadiah di kabupaten Demak sangat prihatin dengan kebertadaan karaoke yang tidak sesuai dengan kota santri yang agamis dan berbudaya.

“Selama ini keberadaan karaoke di Demak cukup memprihatinkan karena Demak merupakan Kota Santri dan agamis,” ujarnya.

Baca Juga: Kekuatan Persab Brebes Ditantang oleh Persibangga di Panggung 8 Besar Liga 3 Jateng
“Kami mohon agar DPRD bisa mensikapi secara serius masalah ini untuk menghentikan praktek karaoke,” imbuhnya.


Selain menyoroti keberadaan karaoke, Pemuda Muhamadiah juga menyoroti penjualan miras secara bebas di kalangan anak muda. Bahkan para penjual miras ini secara terang-terangan berjualan tanpa takut ditangkap. Mereka berharap para wakil rakyat bisa membantu penghentian peredaran miras tersebut. 


“Kami juga sangat prihatin dengan keberadaan penjual minuman keras yang masih banyak berjualan di Demak bahkan mereka berjualan secara terang-terangan,” tuturnya.


Selain dua penyakit masyarakat diatas, Agung juga mengusulkan agar DPRD bisa mendesak pemda agar lebih memperhatikan bidang ekonomi terutama UMKM. Karena selama ini banyak aggota Pemuda Muhamdiah yang memiliki usaha kecil seperti angkringan dan lain-lain.


“Pemuda Muhamadiah siap membantu pemda angkat UMKM dengan melibatkan unsur dari masyarakat agar terayomi,” katanya.

Baca Juga: Persip Bersiap Hadapi PSIW di Babak 8 Besar Liga 3 Jateng 2023, Berikut Jadwalnya
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet mengaku berterima kasih atas masukan-masukannya kepada DPRD, sebagai pengawasan kinerja pemda dan pembuat aturan legislasi.


Menurutnya selama ini Karaoke sudah dibuatkan Perda, dan dibolehkan asal berada di hotel bintang 5 dan di Demak ternyata belum ada. Kemudian untuk lokasinya minimal 3 KM dari sarana Pendidikan tempat ibadah dan fasum.


“Ini sudah ada perda terkait aturannya, jadi tinggal penegakan saja yang berada di tangan satpol PP. Mungkin selanjutnya bisa beraudiensi dengan satpol PP agar peran dimaksimalkan. Karena kita sudah mendorong tetapi ada kesulitan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.


“Kami juga tidak mengkotak-kotakan UMKM, jika memang warga Demak yang berusaha dalam UMKM maka akan kita bantu,” imbuh Slamet.

 

Selanjutnya DPRD bisa bersinergi dengan ormas terbesar yakni NU dan Muhamadiah, jika memang kedepan butuh support maka akan kita bantu dan bersinergi dan berikan masukan dan kritik untuk membangun,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A