Jateng

Pemerintah Kota Semarang Imbau Perusahaan Perkuat Protokol Kesehatan Hadapi Covid-19

Afri Rismoko | 15 Desember 2023, 22:37 WIB
Pemerintah Kota Semarang Imbau Perusahaan Perkuat Protokol Kesehatan Hadapi Covid-19

AKURAT.CO, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengeluarkan imbauan kepada seluruh HRD perusahaan di wilayahnya untuk mengaktifkan kembali protokol kesehatan terkait Covid-19.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul fenomena merebaknya kembali virus Corona Disease-19 (Covid-19) di Indonesia.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, yang bertanggal 15 Desember 2023, merujuk pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 100 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Organisasi Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Semarang.

Surat tersebut meminta perusahaan untuk mengimplementasikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus dan perlindungan kesehatan karyawan serta masyarakat.

Protokol yang dimaksud mencakup pengaturan jarak fisik, penggunaan masker, hingga kebijakan kerja dari rumah jika diperlukan, untuk meminimalisir risiko penularan.

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja menghimbau agar perusahaan memulai tindakan ini segera dan terus berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Surat imbauan ini juga telah ditembuskan kepada Walikota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, menandakan tingkat seriusnya pemerintah dalam menghadapi potensi gelombang baru pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota Semarang mengapresiasi perhatian dan kerjasama dari seluruh perusahaan dan masyarakat dalam upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A