Jateng

Mbak Ita: BRIDA Dorong Inovasi di Kota Semarang Dalam Penelitian dan Pengembangan Potensi Daerah

Theo Adi Pratama | 7 November 2023, 19:07 WIB
Mbak Ita: BRIDA Dorong Inovasi di Kota Semarang Dalam Penelitian dan Pengembangan Potensi Daerah

AKURAT.CO SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut peran Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) dalam penelitian dan pengembangan pangan sangat diperlukan.

Hal itu untuk mendorong potensi pertanian dan lumbung pangan di Kota Semarang.

Mbak Ita, sapaan akrabnya mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Kamis (2/11/2023) lalu telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang pembentukan SOTK (susunan organisasi tata kerja) baru BRIDA.

Baca Juga: Pemkot Semarang Bersama Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu 2024

Dengan Perda tersebut, Pemkot Semarang bisa mendapatkan riset dan kajian untuk pengembangan inovasi atas permasalahan di daerah.

"Pemkot telah mendapatkan support dari DPRD Kota Semarang terkait pengesahan SOTK baru adanya BRIDA (Badan Riset Inovasi Daerah), di mana dengan Perda ini kita bisa mengembangkan inovasi khususnya bidang pangan. Termasuk di dalamnya ada budi daya tanaman-tanaman di Semarang," kata Mbak Ita, Selasa (7/11/2023).

Bahkan sebelumnya, lanjut Mbak Ita, Pemerintah Kota Semarang dengan BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Dipecat Hanya Dicopot Jabatan, Putusan Batasan Usai Cawapres Bakal Dibatalkan? Ini Kata MKMK

Kerja sama terkait sinergi itu merupakan upaya penguatan ketahanan pangan untuk menekan inflasi serta penanggulangan stunting dan kemiskinan.

"Dengan BRIDA ini, mungkin nanti ada riset dan penelitian, sehingga bisa muncul varietas-varietas tanaman baru serta inovasi pertanian di Kota Semarang," katanya.

"Kalau di Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan berhasil membudi dayakan kelengkeng Hawai, bisa saja nanti namanya dipatenkan jadi kelengkeng Gondoriyo atau kelengkeng Pak Selamet. Jadi tinggal mengambil dari nama pengembangnya," ujar Mbak Ita.

Baca Juga: Panen Cabai dan Sayur, Kelurahan Bulusan Tunjukkan Keberhasilan Urban Farming

Di Gunungpati, pihaknya juga sudah ikut mendorong budi daya durian Malika. Nama Malika juga diambil dari nama pemiliknya.

"Karena kebetulan saya sedang mengawal budi daya durian Malika, karena durian ini sudah berumur 200 tahun. Nah kalau tidak dijaga, maka bisa punah, sehingga perlu riset konservasi tumbuhan terancam kepunahan," jelasnya.

Belajar dari pengalaman, lanjutnya, ada satu kejadian salah satu durian unggulan Semarang, durian Kholil tidak bisa dikembangkan karena terkena petir.

Baca Juga: Ribuan Anggota PSHT Kawal Sidang Pra Peradilan di PN Jepara, Perjuangkan Restorative Justice

"Makanya ini tugas kita semua, tugas BRIDA juga untuk menjaga tanaman ini bisa tetap lestari di Kota Semarang. Saat ini, belum bisa menggunakan anggaran APBD, tapi kami upayakan mencarikan CSR (corporate social responsibility-red) dari swasta dan perusahaan," terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, BRIDA muncul atas inisiatif Pemerintah Daerah dan masuk dalam perubahan program pembentukan Perda.

"Kami sangat mengapresiasi, karena BRIDA ini sangat Pemkot Semarang butuhkan," ujar Suharsono yang juga merupakan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang.

Baca Juga: Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak

Sebagai kota metropolitan, Semarang sangat membutuhkan BRIDA. Karena semua yang dilakukan untuk pengembangan kota harus berdasarkan kajian, riset, serta didasarkan pada rencana yang matang dan inovasi.

"Semarang saat ini udah bagus. Tinggal membuat inovasi-inovasi lagi," katanya.

Menurutnya, pembangunan di Kota Semarang harus berdasarkan pada riset, kajian yang matang, mendalam, serta perencanaan yang terpadu.

"Pembangunan di Kota Semarang ini bisa menjadi pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Ini yang harus menjadi prinsip pembangunan Kota Semarang ke depan," lanjutnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.