Jateng

Bawaslu RI Beri Penghargaan Pada Bawaslu Jepara, Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

Theo Adi Pratama | 28 Oktober 2023, 14:11 WIB
Bawaslu RI Beri Penghargaan Pada Bawaslu Jepara, Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

AKURAT.CO SEMARANG - Bawaslu RI memberikan penghargaan kepada Bawalsu Kabupaten Jepara perihal keterbukaan informasi publik dengan predikat “Informatif”.

Raihan penghargaan ini setelah Bawaslu RI melakukan monitoring dan evaluasi dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Mbak Ita Ingatkan Peran Penting Gotong Royong

Terdapat rentang penilaian dalam penghargaan ini yakni Informatif (87,5-100) Menuju Informatif (75-87,4), Cukup Informatif (60-74,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (< 39,9).

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko senang memberoleh penghargaan dari Bawaslu RI. Meski demikian ia tetap berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik untuk publik.

Baca Juga: Mbak Ita Tekankan Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Majukan Perekonomian

Bawaslu Jepara senantiasa terbuka kepada masyarakat terkait informasi kepemiluan.

Dengan keterbukaan informasi diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Demokrasi.

Hal ini bertujuan agar tahapan pemilu ber kualitas, berintegritas dan bermartabat.

Baca Juga: Musyawarah Reboan, Upaya Memperkuat Demokrasi di Tingkatan Masyarakat

“Dengan Bawaslu terbuka Pemilu terpercaya, Bawaslu Jepara dengan sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” Kata Sujiantoko pada Sabtu (28/10/2023).

Sujiantoko mengapresiasi kepada Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Jepara.

Hal ini lantaran tim telah berkerja dengan sepenuh hati untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal sehingga Bawaslu Jepara mendapatkan penghargaan kategori Informatif.

Baca Juga: KTB bersama BRA Semarang Gelar Mitsubishi FUSO Gelar Truck Campaign 2023 untuk Apresiasi Pelanggan

Monitoring dan evaluasi oleh Bawaslu RI melalui E-Monev Website PPID dengan melakukan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dalam bentuk Aplikasi yang sudah disiapkan.

Monev ini bertujuan untuk memantau, mengidentifikasi, menginventarisasi permasalahan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Monev Bawaslu juga dalam rangka mengetahui umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Bawaslu Jepara telah melewati beberapa proses penilaian sehingga didapat predikat “informatif”. Penghagaan langsung diberikan pada Kegiatan Malam Penganugrahan Monev Keterbukaan Informasi Public Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah di Solo (26/10/2023).

Koordinator Divsi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jepara Khomaru Zaman mengatakan turut berbahagia atas raihan prestasi Bawaslu Jepara.

"Kami berusaha memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan," ujarnya.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam Pemilu. Selain itu keterbukaan public agar masyarakat turut andi dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.

“Kami senang dan berusaha memberikan pelayanan dan informasi public secara mudah,”ungkap Khomar.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.