Jateng

Keluhkan Sertifikat HGB Tidak Bisa Diperpanjang, Warga Marina Diantar Koh James Temui Komisi A DPRD Jateng

Theo Adi Pratama | 17 Agustus 2023, 15:12 WIB
Keluhkan Sertifikat HGB Tidak Bisa Diperpanjang, Warga Marina Diantar Koh James Temui Komisi A DPRD Jateng

AKURAT.CO - Sudah seharusnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk tetap mendengarkan apak yang menjadi keluh kesah dari masyarakat sekitar.

Hal ini terlihat jelas dari warga Marina Kelurahan Tawangsari kota Semarang yang mengeluhkan terkait sertifikat HGB atas tanah dan bangunan miliknya yang sudah habis masa berlakunya pada 2018 silam ternyata tidak bisa diperpanjang.

Baca Juga: Mengenang Perjuangan Pahlawan, Gereja Hati Kudus Yesus Tanah Mas Merayakan Upacara Bendera Bersama Warga

Oleh karena itulah karena mendengar uneg-uneng ini, maka Dr James Santoso MBsys yang akrab dipanggil Koh James yang merupakan Bendahara PDK Kosgoro 1957 Jawa Tengah akhirnya mengantarkan warga Puri Marina ini ke Komisi A DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Jl Pahlawan Semarang, Rabu 16 Agustus 2023 kemarin.

"Warga Marina Kelurahan Tawangsari, Semarang Utara datang ke kantor saya menyampaikan uneg-uneg-nya tentang sertifikat HGB atas tanah dan bangunan miliknya yang sudah habis masa berlakunya pada 2018 silam. Sampai sekarang tidak bisa diperpanjang. Nah, ini saya antar mereka untuk meminta penjelasan dari yang berwenang. Yaitu Komisi A DPRD Jateng," kata Koh James yang juga Wakil Bendahara di Partai Golkar Jawa Tengah.

Baca Juga: Perwakilan Negara Australia, China dan Singapura Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI di Jateng

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang ikut dalam rombongan yaitu Soegiharto ini mengatakan bahwa tujuan mereka datang lebih kepada memastikan sertifikat HGB atas tanah dan bangunan yang ternyata tidak bisa diperpanjang.

Menurut Soegiharto lagi, belasan orang yang memang datang ke Gedung Berlian menemui wakil rakyat itu kesemuanya merupakan warga Grand Marina, Taman Marina, Villa Marina, Royal Family, dan Ruko Mutiara Marina yang mana memiliki masalah yang sama.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-78, KAI Daop 4 Semarang dan Komunitas Railfans Lakukan Hias Lokomotif

Permasalahan itu tak lain adalah sertifikat HGB milik tanah dan bangunan mereka yang habis di tahun 2018 silam ternyata tidak bisa diperpanjang.

Oleh karena itulah warga ini akhirnya diterima langsung oleh pimpinan Komisi A DPRD Jawa Tengah yaitu Muhammad Sholeh (ketua), Fuad Hidayat SSos MSi, Juli Krisdiantio, dan H Soetjipto SH MH.

Pimpinan Komisi A DPRD jateng ini pun menanyakan apa saja problem serta apa yang menjadi harapan mereka dalam pertemuan ini.

Baca Juga: HUT ke-78 RI, Ganjar Ucapkan Terima Kasih kepada Petani, Nelayan, Buruh, hingga ASN

"Siang ini kami bertemu dengan tim dari Pemprov Jateng termasuk Kanwil BPN Jateng dengan difasilitasi Komisi A DPRD Jateng yang diketuai Pak Muhammad Sholeh. Berkat Komisi A DPRD Jateng, warga datang bersama-sama bertemu dan berharap mendapat solusi dengan sertifikat HGB yang kami miliki. Tapi memang ini butuh waktu, karena proses penyertifikatan yang diprakarsai Biro Hukum Pemprov Jateng, akan memberikan jalan keluar nanti setelah dapat keputusan tarif dari Mendagri. Kami berharap segera selesai," ujar Soegiharto.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar SH MHUM yang juga berada ditempat menjelaskan, pada prinsipnya akan memberikan pelayanan kepada warga pemegang HGB di atas HPL Pemprov Jateng setelah nantinya mendapatkan fasilitasi dari Mendagri dan akhirnya bisa disesuaikan Rapergub-nya sebagai dasar pelayanannya.

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarakan Perayaan Kemerderkaan Republik Indonesia Ke-78

Oleh karena itu setelah mendengar dari kedua belah sisi terkait sertifikat HGB warga Marina ini, Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Sholeh meminta warga untuk saat ini bisa bersabar sejenak, karena masalah terkait sertifikat HGB ini sudah ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Jateng dan akhirnya tinggal menunggu fasilitasi dari Mendagri.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.