Berikut Cara Membeli E-Meterai dan Tips Penggunaannya Dalam Dokumen Resmi

AKURAT.CO, E-meterai adalah label tempel dalam wujud elektronik yang dapat ditempelkan pada berbagai dokumen digital menggunakan sistem tertentu.
Pernyataan terkait cap digital tersebut telah tercantum dalam PP Nomor 86 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa fungsi meterai elektronik adalah sebagai penanda apakah dokumen tersebut sah atau tidak di mata hukum.
Cara membeli e-meterai tidak harus dilakukan secara tunai secara offline, sebab sudah bisa dilakukan secara online.
Penggunaannya sama saja dengan meterai pada umumnya, yakni dapat dipakai pada dokumen apapun, bisa dicetak, maupun ditambahkan tanda-tangan.
Dilansir website indonesiabaik.id berikut cara membeli e-meterai:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Meterai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Perlu diketahui juga beberapa tips menggunakan e-meteari ini:
Pastikan dokumen formatnya PDF, JPG, PNG, Word
Cara menggunakan e-meterai, yaitu pastikan dokumen yang diunggah formatnya dalam bentuk PDF, JPG, PNG, atau Word.
Selain format tersebut, dokumen jadi tidak terbaca oleh sistem.
Jangan lupa memasukkan nama-nama pihak yang akan melakukan penandatanganan secara digital pada surat atau dokumen.
Tidak menempelkan tanda tangan basah di atasnya
E-meterai dapat dicetak atau print. Meskipun begitu, Anda tak dapat menempelkan tanda tangan basah di atasnya secara tumpang tindih karena nanti nilainya tak akan sama lagi dengan meterai aslinya.
Selain itu, meterai digital yang diberi tanda tangan basah di atasnya justru membuat pembacaan cap tersebut tidak valid.
Sebab dalam cap digital tersebut terdapat QR code yang fungsinya untuk validasi berkas.
Gunakan pada dokumen yang sesuai
Perlu diketahui bahwa tidak semua berkas perlu ditambahkan meterai digital, hanya beberapa jenis dokumen saja yang membutuhkannya.
Dokumen tersebut, yaitu sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 pada Pasal 3 Ayat 2, antara lain:
- Memorandum of Understanding (MoU)
- Surat pernyataan, surat rekomendasi, surat berharga
- Akta notaris dan grosse
- Akta PPAT dan salinannya
- Dokumen lelang, berita acara
- Dokumen terkait transaksi
- Dokumen lainnya sesuai yang dimaksud pada UU Bea Meterai
Sedangkan, beberapa dokumen yang tak perlu menggunakan meterai telah dijelaskan dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) , antara lain sebagai berikut:
- Ijazah
- SKCK
- Pernyataan penyimpanan barang
- Kegiatan sosial, keagamaan, dan sejenisnya
- Slip Gaji
- Dana pensiun
- Pembayaran tunjangan kerja
- Surat lain berhubungan dengan pekerjaan
Itu dia sekilas cara membeli e-meteari dan tips menggunakan e-meterai yang benar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






