Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

JATENG.AKURAT.CO, Polresta Pati terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial D.A.P. di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial W.S. alias G. sebagai tersangka. Peristiwa tragis itu diduga bermula dari persoalan uang parkir di kawasan pasar malam.
Perkembangan penyidikan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB itu memaparkan kronologi kejadian, hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan, hingga langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 12 September 2024 sekitar pukul 19.50 WIB. Lokasinya berada di Lapangan Sukolilo, tepat di depan SDN 03 Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika D.A.P. bersama H.A. mengendarai sepeda motor menuju lokasi pasar malam. Saat hendak memasuki kawasan tersebut, keduanya dimintai uang parkir oleh sejumlah orang yang bertugas sebagai juru parkir.
Persoalan uang parkir itu kemudian menjadi bagian awal dari rangkaian kejadian yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap kedua korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini bermula dari persoalan permintaan uang parkir. Penyidik kemudian mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat,” jelas Kompol Dika.
Setelah berada di area parkir, kedua korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang. Dalam insiden tersebut, salah satu pelaku diduga menggunakan senjata tajam untuk menusuk D.A.P. dan H.A.
Akibat serangan tersebut, D.A.P. terjatuh. Korban kemudian kembali mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah orang. Sementara itu, H.A. berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah timur dari lokasi kejadian.
Penyidik terus menelusuri rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pencocokan keterangan dengan barang bukti yang telah diperoleh. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap secara jelas tindakan yang dilakukan masing-masing pihak.
“Kami mendalami keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti yang diperoleh. Setiap informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan,” ungkapnya.
Satu Korban Meninggal Dunia
Petugas Polsek Sukolilo mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut. Kedua korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Sukolilo I untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa D.A.P. tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjalani autopsi guna mendukung proses penyidikan.
Adapun H.A. mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis.
Polresta Pati menyatakan penanganan perkara dilakukan secara serius, terutama untuk memastikan penyebab kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengumpulkan bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini. Penanganan perkara dilakukan dengan serius, disertai pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan untuk memastikan fakta hukum,” kata Kompol Dika.
Polisi Amankan Pakaian Korban dan Pisau Belati
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan W.S. alias G. sebagai tersangka. Berdasarkan bahan rilis kepolisian, pria kelahiran Pati, 26 Desember 1992, tersebut diduga terlibat bersama sejumlah orang lain dalam peristiwa pengeroyokan itu.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kompol Dika.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan pembuktian. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban D.A.P., antara lain celana panjang hitam, kaus hitam bertuliskan Sukoliloboys, jaket hoodie merah, celana pendek putih, serta selembar kain batik.
Selain pakaian korban, dalam bahan rilis juga tercantum sebilah pisau belati dengan panjang keseluruhan 25 sentimeter beserta sarungnya. Barang tersebut diserahkan oleh seorang saksi dan menjadi bagian dari materi penyidikan.
Seluruh barang bukti akan dianalisis bersama keterangan para saksi dan fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan. Langkah ini diperlukan untuk menelusuri keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik akan menelaah keterkaitannya dengan keterangan saksi dan fakta lain yang ditemukan selama penyidikan,” paparnya.
Keterangan Saksi Didalami untuk Mengungkap Peran Pelaku
Untuk memperjelas kronologi kejadian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka di antaranya H.A. sebagai saksi korban, S. selaku saksi pelapor, serta beberapa saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara.
Pemeriksaan dilakukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai kejadian, mulai dari persoalan uang parkir, rangkaian dugaan kekerasan, hingga tindakan yang menyebabkan D.A.P. meninggal dunia.
Polisi juga mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah diamankan. Pendalaman tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap peran setiap orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian secara langsung. Keterangan tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya agar penanganan perkara didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kompol Dika.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, atau penganiayaan yang berakibat pada kematian. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Pati menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini dilakukan melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap rangkaian kejadian. Penyidik masih berupaya memastikan fakta hukum dan peran masing-masing pihak agar penanganan kasus pengeroyokan maut di Sukolilo tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7Gempa GunungKidul 2 Menit Lalu, Gempa 5,2 M Guncang Gunung Kidul Malam Ini, Guncangan Terasa hingga Yogya, Bantul Sleman Pacitan Kediri
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time
- 10Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini




