Akurat Logo

Cuma Office Boy, Tapi Berani Curi Rp 397 Juta dari Brankas Pabrik Demi Pinjol dan Judol

Theo Adi Pratama | 24 Desember 2025, 11:22 WIB
Cuma Office Boy, Tapi Berani Curi Rp 397 Juta dari Brankas Pabrik Demi Pinjol dan Judol

JATENG.AKURAT.CO, Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di lingkungan perusahaan.

Pelaku diketahui berinisial AL (34), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, yang bekerja sebagai office boy (OB) di kantor PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group), Jalan Raya Semarang–Bawen KM 34, Desa Harjosari, Kecamatan Bawen.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 9 Desember 2025, atau kurang dari 24 jam setelah pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima. Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini baru pertama kali dilakukan pelaku,” ungkap AKP Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, AKP Bodia menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai OB untuk menggandakan kunci ruang kasir saat melakukan kegiatan bersih-bersih. Dengan akses tersebut, pelaku kemudian leluasa membuka brankas kasir.

“Karena bekerja sebagai office boy, pelaku paham situasi kantor. Ia memanfaatkan momen membersihkan ruang kasir untuk menggandakan kunci dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci brankas,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 6 dan 7 Desember 2025. Sebelumnya, pada 29 November 2025, pelaku telah menduplikasi kunci ruang kasir.

Pada aksi pertama, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp86 juta. Kemudian pada aksi kedua, pelaku kembali menggasak uang sebesar Rp311,5 juta. Total uang yang dicuri dari brankas kasir mencapai Rp397,5 juta.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku berdalih kepada petugas keamanan bahwa dirinya sedang membersihkan ruangan. Bahkan, pelaku juga nekat membawa Digital Video Recorder (DVR), router Mikrotik, serta modem internet guna menghilangkan rekaman CCTV.

“Dari total uang yang diambil, sisa yang berhasil kami amankan sebesar Rp198,7 juta. Sisanya sudah digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli satu unit sepeda motor, serta bermain judi online,” pungkas AKP Bodia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.