Jateng

AKBP Basuki Dicopot Jabatan, Polda Jateng Telusuri Jejak Terakhir Levi

Arixc Ardana | 26 November 2025, 19:08 WIB
AKBP Basuki Dicopot Jabatan, Polda Jateng Telusuri Jejak Terakhir Levi

JATENG.AKURAT.CO, AKBP Basuki resmi dicopot jabatannya dari Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta dan ditempatkan sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Jateng.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah penelusuran jejak terakhir Dwinanda Lenchia Levi sebelum tubuhnya ditemukan di kamar 210 Kostel Mimpi Inn Gajahmungkur Semarang pada Senin (17/11/2025) lalu yang persis di kamar tersebut ada AKBP Basuki.

Hingga saat ini, Basuki masih dipatsus dan berstatus hukum sebagai saksi kunci.

Polda Jawa Tengah kini harus mengurai simpul-simpul fakta yang tumpang tindih antara dugaan kelalaian, hilangnya nyawa, dan pertanggungjawaban etik seorang aparat penegak hukum.

 

Mutasi seorang perwira menengah bukan hal yang asing. Namun, pemindahan AKBP Basuki ke jabatan Pamen Yanma Polda Jawa Tengah sejak 21 November 2025 dilakukan bukan sebagai promosi ataupun rotasi rutin. Langkah itu diambil dalam rangka pemeriksaan.

 

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa Bidpropam telah masuk menangani kasus ini sejak awal.

 

“Bidropam sedang melakukan proses verbalisasi berkas. Sidang kode etik akan segera dilakukan,” kata Artanto saat diwawancara pada Rabu (26/11/2025).

 

Bahwa isu etik diproses begitu cepat, bahkan sebelum hasil forensik diumumkan, menjadi indikasi betapa seriusnya dampak peristiwa ini terhadap institusi.

 

DArtanto menandaskan, Bidpropam tengah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk kesaksian yang berpotensi menentukan apakah Basuki akan menerima sanksi ringan, atau sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Sejalan dengan proses penyelidikan Bidpropam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah bergerak pada jalur berbeda, yaitu penyidikan pidana.

 

Ditkrimum sendiri telah Tiga kali melakukan olah TKP yang terdiri dari, Satu kali di Kostel Mimpi Inn dan dua kali di mobil milik AKBP Basuki, kendaraan yang ia gunakan sebelum membawa korban ke fasilitas kesehatan.

 

Hasil pemeriksaan yang berulang menunjukkan satu hal, penyidik menemukan cukup banyak hal yang harus diklarifikasi.

 

Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa hasil penyeledikian sementara ini mengarah pada pasal 359 KUHP, kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

 

“Dari olah TKP dan keterangan saksi, kami melakukan gelar perkara internal dan meningkatkan kasus ke penyidikan dengan Pasal 359, kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” ujar Subagyo.

 

Namun polisi belum menutup kemungkinan adanya unsur pidana lain karena hasil otopsi dan digital forensik belum selesai. Dapat dipastikan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan lisan.

 

Mereka harus mempelajari, rekaman CCTV di kostel, CCTV dan data medis dari rumah sakit, kesaksian petugas hostel, tenaga medis yang menangani korban, keterangan keluarga korban, dan keterangan keluarga AKBP Basuki.

 

Barang bukti dari dua lokasi juga telah disita, mulai dari benda yang ditemukan di kamar kostel hingga barang dari dalam mobil. Sebagian sampel bahkan dikirim ke laboratorium forensik Jawa Tengah dan pusat.

 

Tujuannya sederhana namun krusial, memastikan apakah kematian Dwinanda benar murni kelalaian atau ada unsur lain di baliknya.


Satu informasi penting yang muncul dari penyidikan Ditkrimum adalah bahwa AKBP Basuki membawa korban ke Rumah Sakit Tlogorejo setelah korban disebut merasa sakit.

 

Kombes Subagio mempertanyakan beberapa hal sebelum tubuh Levi ditemukan, antara lain bagaimana kondisi korban saat dibawa, obat apa saja yang diberikan sebelumnya, apakah ada rekomendasi rawat inap, dan berapa lama korban berada di kostel sebelum dibawa ke rumah sakit.

 

Sementara itu, Tim forensik RSUP Dr Kariadi belum mengumumkan hasil otopsi tubuh Levi. Namun yang sudah diketahui adalah ditemukan beberapa jenis obat, termasuk obat asam lambung.

 

“Namun jumlah obat yang ditemukan lebih dari satu, dan sebagian masih belum teridentifikasi fungsinya,” tutur Subagio.

 

Pemeriksaan forensic tubuh Levi sendiri mencakup patologi anatomi, toksikologi, pemeriksaan kemungkinan zat berbahaya, dan analisis proses biologis yang terjadi sesaat sebelum kematian.

 

Kasus ini kini berjalan di dua jalur parallel, yakni jalur etik di bawah Propam untuk menentukan apakah AKBP Basuki melanggar kode etik kepolisian. Hukumannya bervariasi, dari teguran hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Serta jalur pidana, di bawah Ditreskrimum yang menentukan apakah AKBP Basuki secara pidana bersalah, sejauh ini terkait Pasal 359. Dua jalur ini bisa menghasilkan dua putusan berbeda, tetapi saling memengaruhi nasib akhir sang perwira.

 

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara transparan. Setiap langkah penyidikan akan diumumkan kepada publik setelah hasil forensik, alat bukti laboratorium, serta putusan sidang etik dirampungkan.

 

Hingga hari ini, banyak bagian dari kisah tragis Dwinanda Lenchia Levi masih belum terjawab. Namun potongan-potongan itu mulai tersusun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.