Jateng

Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan 220 ribu Batang Rokok

Theo Adi Pratama | 1 Agustus 2024, 12:17 WIB
Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan 220 ribu Batang Rokok

JATENG.AKURAT.CO, Untuk ke sekian kalinya di Bulan Juli, Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara.

Operasi kali ini dilakukan terhadap sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang ternyata digunakan sebagai tempat menimbun 220.500 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Jakarta

Operasi Penindakan

Operasi ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen yang mengindikasikan adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Muria menuju lokasi bangunan yang diinformasikan untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya timbunan sebanyak 10 karton berisi rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan.

Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 304.290.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 211.067.010,-.

Seluruh rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dampak Negatif Rokok Ilegal

Penegakan hukum di bidang cukai ini merupakan implementasi fungsi bea cukai sebagai community protector (pelindung masyarakat).

Peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif dengan efek domino yang sangat luas.

Selain merugikan keuangan negara, industri hasil tembakau yang resmi juga terganggu sehingga pemasarannya lesu.

Cash flow perusahaan yang legal menjadi tidak stabil, yang berpengaruh pada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan karyawan.

Pengangguran pun bisa bertambah, tingkat kesejahteraan menjadi rendah, dan semua itu dapat memicu tindak kriminalitas.

Masyarakat pun menjadi was-was dengan kondisi keamanan lingkungannya.

Baca Juga: Kuliner Vibes! Nyesel Kalau Kamu Gak Coba, 4 Makanan Khas Solo Ini Ternyata Bikin Nagih Seumur Hidup!

Prestasi Bea Cukai Kudus

“Dengan motto melayani sepenuh hati, membina dengan empati, dan menindak tanpa kompromi, sampai akhir Bulan Juli 2024 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan 97 kali penindakan dengan total barang bukti sekitar 12 juta batang rokok diduga ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 16,6 miliar dan potensi penerimaan negara di bidang cukai yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar. Modus pelanggaran yang digagalkan meliputi seluruh jalur ekonomi; baik produksi, distribusi, maupun konsumsi,” terang Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

“Kami mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Apabila ingin membuka usaha industri rokok, perizinannya dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus gratis. Mari kita cintai negeri ini dengan mematuhi peraturan negara!” lanjut Ika.

Kontribusi Positif

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tentunya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Sebagian penerimaan tersebut akan ditransfer ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang dapat dimanfaatkan untuk pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai), peningkatan layanan kesehatan, pengadaan pelatihan gratis bagi masyarakat, dan berbagai program lainnya.

Baca Juga: Siap Bawa Semarang Semakin Baik, Arnaz Tegaskan Lanjutkan Visi Mas Hendi

Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus meningkat dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.