Jateng

Polres Blora Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu, Warga Masyarakat Diminta Waspada

Theo Adi Pratama | 10 Februari 2024, 21:58 WIB
Polres Blora Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu, Warga Masyarakat Diminta Waspada

AKURAT.CO, Polres Blora mengamankan P alias Ojeb, (47) seorang pria asal kecamatan Rembang Kabupaten Rembang lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi yang mengatakan bahwa  berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

"Petugas Satresnarkoba Poires Blora melakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai Mobil berwarna kuning Nopol: K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng turut tanah Keleurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora," ujar Kapolres pada Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Mbak Ita Tegaskan Akan Fokus pada Penanganan Banjir

Kapolres melanjutkan, kemudian petugas melakukan pengledahan dan dan berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor.

"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Blora lagi.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa :

Baca Juga: Slank Ajak 400 Ribu Simpatisan Ganjar-Mahfud Jingkrak-jingkrak, Sejumlah Aspirasi Ditampung

- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening digulung lalu dimasukan pada sedotan wama hitam dengan panjang sekitar 4 cm lalu di lapisi dengan lagban warna hitam.

- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening lalu digulung menggunakan plastik warna bening digulung lagi dan pada ujungnya dipanasi.

- 1 (satu) buah pirek kaca.

- 1 (satu) lembar tisu warna putih

- 1 (satu) buah handphone merk Infinix note 7 warna kombinasi hitam dan hijau. 

- 1 (satu) unit kendaraan bermobil Honda Brio warna kuning No. Pol: :K-1186-VD.

Kapolres menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Godaan Klub Lain Tak Berarti, Alfeandra Dewangga Santosa Kukuh Bersama PSIS Hingga 2027

Untuk diketahui pada awal tahun 2024 ini kurun waktu bulan Januari hingga 08 Februari 2024, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 tersangka.

Kepada warga masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati hati dan waspada terhadap peredaran narkoba.

"Hati hati betul terhadap penyalahgunaan narkoba. Peredarannya sudah meluas hingga kampung kampung baik narkoba ataupun obat obatan Terlarang lainnya yang berbahaya. Jadi warga masyarakat, terutama para orang tua tolong anak anaknya betul betul diawasi terhadap peredaran narkoba ini. Kita dari Polres Blora dan jajaran akan berkomitmen untuk terus selalu memberantas peredaran narkoba di kabupaten Blora hingga ke akar akarnya, " tandas Kapolres Blora.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.