Jateng

Bea Cukai Kudus Berhasil Ungkap Penyelundupan 80.520 Batang Rokok Illegal

Theo Adi Pratama | 19 Januari 2024, 15:06 WIB
Bea Cukai Kudus Berhasil Ungkap Penyelundupan 80.520 Batang Rokok Illegal

AKURAT.CO, Memasuki pekan ke-3 awal tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan rokok illegal.

Dalam operasi kali ini, sebanyak 80.520 batang rokok illegal berhasil diungkap dan disita dari sebuah bangunan di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Sebelumnya, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi tentang adanya bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok illegal di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Dengan bantuan analisis intelijen, tim segera meluncur untuk mencari dan memverifikasi lokasi bangunan sesuai dengan informasi yang diterima.

Baca Juga: Bangunan Bersejarah di Yogyakarta: Candi Kimpulan, Keindahan dan Sejarah Masa Lalu yang Mulai Terungkap

Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB, di mana tim berhasil menemukan lokasi yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa di dalam bangunan tersebut terdapat 42.120 batang rokok jenis SKM dengan merek Aswad tanpa dilekati pita cukai, 38.400 batang rokok jenis SPM dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai, 10 kg tembakau iris, dan sebuah alat pemanas.

Berdasarkan nilai pasar, rokok illegal yang berhasil diungkap tersebut diperkirakan senilai Rp 114.381.600.

Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 79.426.010.

Baca Juga: HASIL AKHIR LENGKAP Pertandingan Pertama Liga 3 Jatim 2023 Babak 16 Besar, Warganet Soroti Kinerja Wasit Dinilai Dukung Tuan Rumah

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, menekankan pentingnya melibatkan seluruh pihak dalam mengatasi permasalahan rokok ilegal.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai modus peredaran rokok illegal berhasil diungkap, dan saat ini, proses perolehan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) telah menjadi lebih mudah, praktis, dan tanpa biaya.

“Pembuatan izin NPPBKC saat ini pun menjadi lebih mudah, praktis, dan tidak dipungut biaya sama sekali, alangkah baiknya jika produksi rokok sekarang dilakukan secara resmi sehingga kegiatan usaha dapat dilakukan dengan tenang,” ujar Sandy Hendratmo Sopan.

Baca Juga: Format Babak 16 Besar dan Syarat Lolos Babak 8 Besar Liga 3 Jatim 2023/2024, Ayo Dukung Tim Favoritmu!

Seluruh barang bukti, termasuk rokok illegal dan barang pendukungnya, telah diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Kudus dalam mengawasi dan mengatasi perdagangan ilegal, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan keamanan negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.