Awal Tahun, Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 26,49 Gram

AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya seberat 26,49 gram sabu.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan, dalam konferensi pers mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu dengan TKP di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Komunitas Pecinta Hewan Apresiasi Pemkot Semarang Terkait Bantuan Penanganan Anjing untuk Dijagal
Tersangka yang diamankan berinisial G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
"Modusnya tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang yang pengirimannya melalui travel. Kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp," jelas kapolres, Selasa (9/1/2024).
Dijelaskan bahwa awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram. Kemudian dikemas menjadi sejumlah paket diantaranya 1 paket besar berisi 16,56 gram, 14 paket kecil siap edar dengan berat kurang lebih 4,72 gram dan 9 paket dengan berat kurang lebih 5,26 gram.
Baca Juga: Diskominfo Kota Semarang Percepat Sistem Ducting, Jalan Gajahmada Akan Jadi Pilot Project
"Dari jumlah tersebut sebagian telah berhasil dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 26,49 gram," ungkap kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira jam 19.30 WIB.
Petugas yang sedang melakukan pemantauan dan observasi mendapati ada orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Baca Juga: Sakit Hati Dicela dan Dibanding-bandingkan, Pria Magelang Ini Tega Habisi Istrinya
"Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika jenis sabu ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga," jelasnya.
Menurut kapolres tersangka yang diamankan merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Tersangka pernah dihukum karena kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali dan tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali.
Tersangka mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.
Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 8CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10Mengenal Sel Energi Prana untuk Keseimbangan Hidup Holistik








