Setubuhi Anak Dibawah Umur, Duda Asal Magelang Dilaporkan Polisi

AKURAT.CO TEMANGGUNG – Unit PPA Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan ST (30) Warga Magelang yang dilaporkan oleh keluarga korban terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media pada saat jumpa pers mengatakan tersangka berstatus duda sedangkan korban masih berusia dibawah umur, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui bahwa dirinya dan korban menjalin asmara atau berpacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga: Jual Narkoba Lewat Medsos, 5 Pengedar Dibekuk Sat Resnaroba Polres Banjarnegara
“Dari pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2022 pada saat itu korban masih berusia 17 Tahun 10 Bulan, sebanyak 5 kali serta diberbagai lokasi," ujarnya pada Jumat (24/11/2023).
AKP Budi Raharjo mengungkapkan kejadian pertama kali dilakukan di sebuah Hotel di daerah Pringsurat Temanggung, sebelum menyetubuhi korban terlapor merayu korban dengan mengatakan bahwa korban cantik dan mengatakan bahwa terlapor menyesal baru mengenal korban, selanjutnya terlapor menyetubuhi korban.
Baca Juga: Pemkot Semarang Dapat Tambahan Dana Rp 30,9 Miliar dari Pemerintah Pusat
“ Setelah melakukan persetubuhan, terlapor berjanji akan menikahi korban, selain itu korban sering diberi uang oleh terlapor kadang rp. 50.000,- kadang rp. 100.000,-,“ ungkap AKP Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Nekat Kendarai Motor Dari Madura, 2 Anak SD Ditemukan Oleh Polsek Tengaran Kabupaten Semarang
“Adapun ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun,” Pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 5Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?
- 10Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal






