Jateng

TERUNGKAP! KPK Sebut Modus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, dari Gratifikasi hingga Pemerasan ASN Terkait Insentif Pajak

Arixc Ardana | 17 Juli 2024, 16:38 WIB
TERUNGKAP! KPK Sebut Modus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, dari Gratifikasi hingga Pemerasan ASN Terkait Insentif Pajak

AKURAT.CO, KPK secara resmi mengumumkan pencekalan terhadap 4 orang terduga tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang

Empat orang tersebut terdiri dari 2 orang pihak swasta dan 2 orang selaku penyelenggara negara atau diduga ASN, dilarang berpergian ke luar negeri selama masa pencekalan berlaku

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam prescon yang digelar secara live dari kantor KPK Jakarta, yang ditanyakan lewat akun YouTube resmi KPK, pada Rabu 17 Juli 2024

Baca Juga: Hasil Penggeledahan KPK di Kota Semarang Akan Dirilis Beberapa Hari ke Depan, 4 Orang Dicekal

"Empat orang terdiri dari 2 orang pihak swasta dan 2 orang selaku penyelenggara negara," terangnya.

Penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dari 2023-2024

Selanjutnya, dugaan pemerasaan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan restribusi di kota Semarang, serta dugaan penerimana gratifikasi pada kurun waktu 2023-2024

"Larangan berpergian tersebut berlaku selama 6 bulan kedepan, sementara proses penyelidikan masih berjalan, untuk nama dan inisal tersangka belum bisa disampaikan saat ini," tambahnya.

Pihak KPK juga membenarkan jika pada hari ini Rabu 17 Juli 2024, tim KPK tengah melakukan kegiatan penyidikan di Semarang

"Namun untuk apa dimana kami belum bisa release, kita akan berikan keterangan lagi dalam beberapa hari kedepan atau minggu depan," tandasnya

Meski demikian diketahui jika saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di kantor Pemkot Semarang

.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.