Jateng

Penjual Siomai Diamankan Polisi Karena 'Koleksi' 675 Celana Dalam Wanita

Theo Adi Pratama | 4 Mei 2024, 18:30 WIB
Penjual Siomai Diamankan Polisi Karena 'Koleksi' 675 Celana Dalam Wanita

JATENG.AKURAT.CO, Seorang penjual siomay, Jefri (31) warga Kota Semarang, ditangkap polisi lantaran mencuri 675 celana dalam wanita. Pelaku mengunakan celana dalam itu untuk berfantasi seksual.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, pelaku berakhir usai mencuri 3 buah celana dalam di salah satu rumah di daerah Tanjungsari, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Jumat (3/5) dini hari.

Baca Juga: Gelar SNC, Pemkot Semarang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kemudian ditemukanlah ratusan celana dalam wanita berbagai bentuk dan merek ada di dalam kamar pelaku.

"Setelah itu cek di rumah kos ditemukan total ada 675 CD yang kini diamankan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sudah 2 tahun aksinya, lokasinya berbeda-beda tapi di sekitaran lokasi," jelasnya, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Cerita Unik Dunia : Violet Jessop Pramugari Kapal Laut yang 3 Kali Lolos dari Kematian, Termasuk Tenggelamnya Titanic

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik. Atas perbuatannya, warga Bandung Jawa Barat itu dijerat Pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

"Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor," tegas Ali.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Pulau-Pulau yang Berlokasi Dekat dengan Singapura: Sebuah Destinasi Liburan Tersembunyi Indonesia

Sementara pelaku mengaku nekat mencuri celana dalam ini untuk berfantasi seksual. la mendapat kepuasan ketika memakai celana dalam yang ia curi.

"Ada rasa sedikit puas dan bisa meredam hasrat seksual. Iya dipakai buat kerja juga, iya (buat sehari hari)," kata Jefri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.