OJK Hentikan 11 Pergadaian Ilegal, Ini Daftar Nama dan Lokasinya

JATENG.AKURAT.CO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
Belasan usaha tersebut diketahui belum memiliki izin usaha dari OJK.
Daftar pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin itu tercantum dalam lampiran siaran pers OJK Oktober 2026.
Sebelas entitas tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sulawesi Tengah, Bali, Jawa Timur, hingga Sulawesi Utara.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya OJK dan Satgas PASTI untuk memberantas praktik usaha jasa keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Daftar 11 Pergadaian Ilegal yang Belum Berizin OJK
Berdasarkan lampiran siaran pers OJK Oktober 2026, lima usaha pergadaian yang tercatat berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kelimanya adalah Abizar Phone Cell, PT Sarana Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, serta Bos Muda Gadai.
Selanjutnya, terdapat tiga usaha di Denpasar, Bali, yakni Solution Cell, Khrisna Celluler, dan NUSKAM Cell.
Dua entitas lainnya beroperasi di Jawa Timur, yaitu Gadai Sumber Terang yang berlokasi di Tuban dan Gadai Mayora di Mojokerto.
Sementara itu, satu entitas lainnya adalah PT Solusi Intira Sejahtera yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara.
Dengan demikian, daftar tersebut mencakup lima usaha di Sulawesi Tengah, tiga di Bali, dua di Jawa Timur, dan satu di Sulawesi Utara.
Pergadaian Wajib Memiliki Izin Usaha
Penindakan terhadap 11 entitas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi penertiban usaha pergadaian yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pergadaian harus mematuhi regulasi yang berlaku agar operasionalnya sesuai dengan ketentuan sektor jasa keuangan.
Masyarakat Diminta Waspadai Risiko Pergadaian Ilegal
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menggunakan layanan pergadaian yang belum memiliki izin usaha.
Praktik pergadaian ilegal berpotensi merugikan konsumen melalui pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijadikan jaminan.
Masyarakat perlu memahami seluruh ketentuan transaksi sebelum menyerahkan barang berharga, termasuk besaran bunga, biaya administrasi, jangka waktu pinjaman, dan mekanisme penebusan barang jaminan.
Konsumen juga disarankan menyimpan bukti transaksi dan dokumen perjanjian untuk mengantisipasi persoalan di kemudian hari.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat memastikan legalitas pelaku usaha sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kerugian akibat praktik jasa keuangan ilegal.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 2Kota Semarang Berduka, Atlet Silat Ayudiah Rivana Tridiandinita Berpulang usai Ikuti Kejuaraan Porprov Jateng 2026
- 3Kronologi Atlet Pencak Silat Semarang Ayudiah Rivana Meninggal Usai Operasi Cedera, Penyebab Masih Ditelusuri
- 4GEMPA LAMPUNG HARI INI! Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Tanggamus Lampung, Getaran Dirasakan hingga Kotaagung dan Pringsewu
- 5Gempa GunungKidul 2 Menit Lalu, Gempa 5,2 M Guncang Gunung Kidul Malam Ini, Guncangan Terasa hingga Yogya, Bantul Sleman Pacitan Kediri
- 6Atlet Pencak Silat Kota Semarang Ayudiah Rivana Meninggal Dunia Usai Operasi Cedera, Penyebab Masih Ditelusuri
- 7GRATIS! Live Streaming Persib vs Melbourne Victory ACL Two Malam Ini, Tayang di RCTI dan Vision+
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Raih Peringkat Kedua Porprov Jateng 2026, Muaythai Semarang Bangga dengan Perjuangan Atlet
- 10Catatan Prestasi Ayudiah Rivana, Atlet Pencak Silat Semarang yang Meninggal Usai Cedera di Porprov Jateng 2026




