NGERI! Puluhan Ribu Buruh Tekstil di Jateng Terancam PHK, Jika BMAD 45 Persen Diterapkan

JATENG.AKURAT.CO, Industri tekstil Indonesia, termasuk di Jateng, menghadapi ancaman besar.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan, hingga 40 ribu pekerja tekstil berpotensi kehilangan pekerjaan bila usulan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45 persen terhadap bahan baku asal China benar-benar diberlakukan.
Usulan kebijakan itu pertama kali digagas Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), yang mengajukan pengenaan BMAD tinggi pada benang filamen tertentu sebagai bahan baku penting bagi industri tekstil nasional.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Lempar Bola Panas Soal Tunjangan Rumah ke Menkeu, Netizen: Siap-Siap Cuci Tangan
Namun, Kemenperin menilai langkah tersebut bisa berbalik arah, justru memukul keras sektor hilir yang saat ini menjadi penopang lapangan kerja.
“Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” tegas Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025).
Risiko Guncangan Besar di Industri Hilir
Menurut Febri, kebijakan perdagangan seperti impor maupun perlindungan tarif seharusnya dijalankan dengan prinsip keadilan.
Semua sektor—hulu, intermediate, maupun hilir—perlu dijaga keseimbangannya agar industri bisa tetap bertahan di tengah kompetisi global.
Industri hilir, yang menyerap puluhan ribu pekerja sekaligus berorientasi ekspor, sangat rentan jika beban biaya bahan baku meningkat drastis.
Padahal pemerintah sudah memberi berbagai fasilitas dukungan agar produk tekstil Indonesia kompetitif di pasar internasional.
Untuk pasar domestik, pemerintah juga terus mendorong substitusi impor. Namun, bila BMAD terlalu tinggi, justru akan terjadi distorsi harga yang berujung pada gelombang PHK.
Masalah Internal Asosiasi Produsen
Kemenperin juga menyoroti persoalan internal di tubuh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).
Dari 20 anggotanya, hanya 15 perusahaan yang melaporkan aktivitas industri melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Bahkan, beberapa perusahaan disebut justru meningkatkan impor bahan baku hingga 239 persen dalam setahun, dari 14,07 juta kilogram (2024) menjadi 47,88 juta kilogram (2025).
“Di satu sisi mereka menuntut proteksi, di sisi lain aktif menjadi importir. Ini melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” jelas Febri.
Pemerintah Sudah Siapkan Proteksi
Febri menegaskan, sebenarnya pemerintah telah memberikan sejumlah instrumen perlindungan bagi industri tekstil nasional.
Di antaranya:
- BMAD Polyester Staple Fiber (PSF) berlaku hingga 2027,
- BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) berlaku sampai 2025,
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang serat sintetis hingga 2026,
- serta BMTP untuk kain hingga 2027.
Artinya, sejumlah lapisan proteksi sudah tersedia, tanpa harus menambah beban tambahan 45 persen yang berisiko besar pada hilir industri.
Usulan Pernah Ditolak Mendag
Sebelumnya, KADI sempat mengusulkan pengenaan BMAD dalam rentang 5,12 hingga 42,3 persen untuk benang filamen tertentu.
Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Keputusan penolakan didasarkan pada masukan berbagai pihak, mulai dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Kemenperin, hingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Buruh Tekstil di Ujung Tanduk
Dengan wacana BMAD 45 persen kembali mencuat, para pelaku industri tekstil dan serikat pekerja kini harap-harap cemas.
Jika kebijakan itu diterapkan, gelombang PHK hingga 40 ribu buruh diprediksi sulit dihindari.
Situasi ini membuat pemerintah berada dalam dilema: melindungi industri hulu dari dumping, atau menjaga keberlangsungan sektor hilir yang menjadi tumpuan hidup puluhan ribu keluarga buruh tekstil di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







