Sabar! iPhone 16 Masih Belum Bisa Dijual di Pasar Indonesia, Kenapa?

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah memastikan jika iPhone 16 belum bisa dijual ke pasar Indonesia.
Hal itu berdasarkan pertemuan Kementerian Perdagangan dengan petinggi Apple beberapa waktu lalu di Jakarta.
Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Kemenperin meminta Apple untuk kembali merevisi proposal investasinya supaya dapat memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN untuk iPhone 16.
Kemenperin pun tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple.
Sebab, yang ditargetkan dalam hal ini adalah pemenuhan substansi yang dirundingkan.
Baca Juga: iPhone 16 Masih Belum Rilis, Apple Justru Rilis Versi Murahnya?
Sebelumnya Apple telah berencana untuk berinvestasi membangun pabrik AirTag di Batam senilai USD 1 Miliar atau sekitar Rp 16 T dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.
AirTag adalah komponen aksesoris dari perangkat handphone, komputer genggam dan tablet atau HKT dan bukan merupakan komponen esensial.
Jadi tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT atau TKDN iPhone kepunyaan Apple.
Artinya, rencana investasi ini tidak bisa membuat iPhone 16 lantas mengantongi sertifikat TKDN. Jadi iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.
Kemenperin juga sudah menyampaikan counter proposal yang diajukan Kemenperin agar dapat merilis iPhone 16 di Indonesia.
Berikut ini angka dalam counter proposal dari Kemenperin yang dihitung berdasarkan kriteria :
Baca Juga: Rumor Terbaru Iphone: Apple Berencana Mengubah Desain Bump Kamera untuk iPhone 16
- Perbandingan investasi Apple di negara lain
- Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
- Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
- Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem
- Penjualan yang dibukukan Apple selama rentan 2023-2024 mencapai Rp 56 triliun
- Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenpan 29/2017
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







