Jateng

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di DJP Jawa Tengah I Mencapai 103,27 Persen dari Target, Ini Rinciannya

Arixc Ardana | 14 Desember 2023, 09:59 WIB
Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di DJP Jawa Tengah I Mencapai 103,27 Persen dari Target, Ini Rinciannya

 

AKURAT.CO SEMARANG, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I merilis informasi terkait kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 30 November 2023.

Data yang diumumkan menunjukkan bahwa realisasi penyampaian SPT Tahunan hingga 30 November 2023 mencapai 697.041 SPT.

Angka ini melebihi target Wajib Pajak yang diharapkan sebesar 674.993 SPT, menunjukkan tingkat kepatuhan sebesar 103,27%.

Baca Juga: Per 30 November 2023, Capaian Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah I Mencapai 90,30 Persen dari Target

"Rinciannya meliputi 53.730 SPT dari Wajib Pajak Badan, 550.956 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 92.355 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan," terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Max Darmawan di Semarang, Rabu 13 Desember 2023.

Dipaparkan, jika keberhasilan ini mencerminkan kesadaran dan ketaatan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, yang pada gilirannya mendukung pencapaian target penerimaan pajak di wilayah Jawa Tengah I.

Implementasi NIK sebagai NPWP untuk Meningkatkan Validitas Data

Seiring dengan implementasi kebijakan baru, mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak secara otomatis menjadikan semua penduduk yang memiliki NIK wajib membayar pajak.

Kewajiban membayar pajak masih tergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP saat ini akan melihat NIK mereka otomatis berfungsi sebagai NPWP dengan format baru.

Meski begitu, ada kemungkinan NIK tersebut memiliki status belum valid jika data wajib pajak tidak sesuai dengan data kependudukan.

"Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi diharapkan untuk melakukan validasi identitas mereka dengan data kependudukan," urainya.

Validasi ini dapat dilakukan melalui laman DJP di tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, atau saluran lain yang ditentukan DJP.

Baca Juga: Tutup Tahun 2023, Ini Capaian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, dari Layanan Paspor hingga Penindakan Keimigrasian

"Berdasarkan monitoring per November 2023, pemadanan NIK-NPWP di Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mencapai 89,52% dari total NPWP Normal dan Non Efektif," tandas Max.

Hal ini mencerminkan upaya DJP dalam meningkatkan validitas data pajak dan memastikan kepatuhan dalam implementasi kebijakan baru.

Dengan demikian, sinergi antara Wajib Pajak, DJP, dan pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mendorong efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Jawa Tengah I.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.