Jateng

PPDB Kota Semarang, Bambang Pramushinto; Regulasi Ditetapkan Bersama Dengan Pihak-pihak Terkait

Arixc Ardana | 24 Juni 2024, 09:52 WIB
PPDB Kota Semarang, Bambang Pramushinto; Regulasi Ditetapkan Bersama Dengan Pihak-pihak Terkait

AKURAT.CO, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah menggandeng pihak-pihak lain untuk ikut memberikan kontribusi dalam penetapan regulasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Bambang Pramushinto selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut adalah Ombudsman, Dewan Pendidikan, DPRD, Kepala Sekolah, LSM, Pemangku Wilayah, Unsur Wartawan dan Stakeholder terkait. 

"Tekait dengan akreditasi pada penyusunan regulasi PPDB kami selalu melibatkan beberapa pihak terkait diantaranya Ombudsman, Dewan Pendidikan, DPRD, Kepala Sekolah, LSM, Pemangku Wilayah, Unsur Wartawan dan Stakeholder terkait," ujar Bambang pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Fenomena Sekolah Gaib Muncul Dalam Sistem PPDB Online dan Bikin Gaduh Kota Semarang, Begini Penjelasan Disdik

Bambang berharap, kontribusi dari pihak-pihak terkait tersebut menjadi produk kebijakan yang baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. 

Sementara rumusan yang saat ini telah menjadi regulasi adalag hasil dari FGD dan rapat koordinasi yang diputuskan bersama dengan pihak-pihak terkait tersebut. 

"Sehingga rumusan yang saat ini menjadi regulasi adalah hasil dari FGD maaupun Rapat Koordinas yang diputuskan bersama," bebernya.

Bambang juga mengatakan untuk program sekolah inklusi bagi calon siswa penyandang disabilitas juga telah mengakomodir satuan pendidikan di tingkat TK dan RA. 

"Untuk RA dan TK saat ini sudah terakomodir," jawabnya singkat.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.