Jateng

Pelaporan SPT Tahunan Hanya Sampai Akhir Maret 2024, Berikut Panduan Singkat dan Cara Lapor SPT via Online

Theo Adi Pratama | 25 Maret 2024, 14:59 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Hanya Sampai Akhir Maret 2024, Berikut Panduan Singkat dan Cara Lapor SPT via Online

AKURAT.CO, Seiring dengan pendekatan batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak di akhir Maret 2024, Wajib Pajak di Indonesia diingatkan untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pelaporan ini menggunakan sistem online yang dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/account.

Namun, untuk menggunakan layanan e-Filing, Wajib Pajak harus memperoleh EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) terlebih dahulu.

Baca Juga: Bledug Kramesan: Fenomena Alam Biasa, Tidak Perlu Panik

Apa Itu EFIN?

EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

Fungsi utama EFIN adalah sebagai alat autentikasi untuk mengenkripsi transaksi elektronik, memastikan keamanan, dan kerahasiaan informasi.

Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN

Proses aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Namun, jika Wajib Pajak lupa EFIN, DJP menyediakan layanan lupa EFIN yang dapat diakses melalui beberapa cara, antara lain:

Datang ke KPP atau KP2KP terdaftar.

Telepon ke nomor 1500200.

Menggunakan fitur Live Chat di pajak.go.id.

Mengirim email ke [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN" dan mencantumkan data lengkap beserta pernyataan afirmasi.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Menjelang Libur Lebaran 2024: Antisipasi Lonjakan Pemudik, dan Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Jalur Tol

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.

Klik 'Login'.

Pilih 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'.

Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.

Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

Pilih form yang akan digunakan.

Isi data formulir sesuai dengan petunjuk.

Ikuti langkah-langkah pada e-Filing.

Setelah terisi, ambil kode verifikasi.

Masukkan kode verifikasi dan klik 'Kirim SPT'.

Laporan SPT akan direkam dalam sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Baca Juga: Aksi Tawuran Remaja di Kota Semarang Mulai Marak, Team Elang Polrestabes Semarang Berhasil Amankan Pelaku

Dengan mengikuti panduan ini, Wajib Pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT tahunan secara online dan memastikan kepatuhan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi para pemilik usaha dan individu yang berkewajiban untuk melaporkan pajak tahunannya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.