Jateng

Daftar Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi Tahun 2023 dan Prediksi Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

Theo Adi Pratama | 21 November 2023, 13:35 WIB
Daftar Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi Tahun 2023 dan Prediksi Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

AKURAT.CO, Berikut ini daftar daerah yang memiliki upah minimum tertinggi di Indonesia untuk tahun 2023 dan prediksi kenaikan upah minimum provinsi tahun 2024.

Sampai saat ini masyarakat Indonesia masih menantikan pengumuman resmi kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 yang akan diumumkan pada Selasa 21 November 2023 ini.

Bila dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai daerah yang memiliki upah minimum terendah di Indonesia, maka saat ini kita akan bahas beberapa daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Memimpikan Royal Wedding dengan Pasangan Ala Crazy Rich Surabaya Tetapi Bingung Memilih Venue yang Tepat? Coba Terapkan 5 Tips Ini!

Daerah dengan upah minimum tertinggi memang sebagian besar berasal dari daerah kawasan Jabodetabek.

Dan berikut ini daftar daerah yang memiliki upah minimum tertinggi di Indonesia untuk tahun 2023:

  • Kabupaten Karawang: Rp5.176.179
  • Kota Bekasi: Rp5.158.248
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.137.574
  • DKI Jakarta: Rp4.901.798
  • Kota Depok: Rp4.694.493
  • Kota Cilegon: Rp4.657.222
  • Kota Bogor: Rp4.639.429
  • Kota Tangerang: Rp4.584.519
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota serta Propinsi yang Memiliki Upah Minimum Terendah Tahun 2023 serta Prediksi Kenaikan Upah Minimum di Jawa Tengah Tahun 2024

Saat ini memang banyak buruh berharap untuk kenaikan upah minimum provinsi 15 persen, dan bila memang nantinya prediksi ini berjalan dengan baik, berikut prediksi besaran upah minimum provinsi untuk tahun 2024:

  • Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
  • Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
  • Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
  • Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
  • Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
  • Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
  • Bengkulu, Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
  • Lampung, Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
  • Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85

Baca Juga: 4 Alasan Buruh Meminta Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen Menurut Presiden KSPI Said Iqbal

  • Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10
  • DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
  • Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50
  • Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35
  • Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30
  • Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60
  • Banten, Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00
  • Bali, Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80
  • Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05
  • Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10
  • Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2,999,891.15
  • Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3,658,164.95
  • Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3,622,473.55
  • Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3,681,605.40
  • Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3,739,457.30
  • Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00

Baca Juga: Berikut Perbandingan Upah Minimum di Jawa Tengah dari tahun ke Tahun dan Prediksi Kenaikan UMP Jawa Tengah Tahun 2024

  • Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2,989,374.40
  • Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3,892,916.75
  • Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60
  • Gorontalo, Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3,437,752.50
  • Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3,302,563.10
  • Maluku, Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3,234,751.05
  • Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3,423,228.00
  • Papua, Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40
  • Papua Barat, Rp 3282.000 menjadi Rp 3,774,300.00

Itu dia daftar daerah yang memiliki upah minimum tertinggi untuk tahun 2023 dan prediksi kenaikan upah minimum provinsi 2024 bila memang mengalami kenaikan sebesar 15 persen.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.