Jateng

TERUNGKAP! Jejak Sejarah Ibadah Haji Pada Masa Kolonial Belanda: Menyoroti Peraturan Kolonial tentang Peribadatan Haji

Theo Adi Pratama | 14 Mei 2024, 06:30 WIB
TERUNGKAP! Jejak Sejarah Ibadah Haji Pada Masa Kolonial Belanda: Menyoroti Peraturan Kolonial tentang Peribadatan Haji

JATENG.AKURAT.CO, Setiap tahunnya, jemaah dari berbagai wilayah di Indonesia berangkat menuju Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Namun, keberangkatan jemaah haji ternyata tidak lepas dari jejak sejarah panjang yang telah membentuk ritual sakral ini.

Baca Juga: Terungkap! Fakta Unik Dibalik Alasan Populasi Kristen yang Signifikan di Salatiga, Jawa Tengah!

Sejarah Minat Umat Muslim Nusantara terhadap Ibadah Haji

Sejak masa lampau, ibadah haji telah menjadi cita-cita bagi umat muslim di Nusantara.

Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, jemaah haji dari berbagai wilayah di Nusantara bahkan menyumbang lebih dari 40 persen dari seluruh jemaah haji dari berbagai negara di dunia.

Minat yang besar ini menjadi sorotan pemerintah kolonial Belanda, yang khawatir dapat mengganggu status quo mereka sebagai penguasa di wilayah koloninya.

Peraturan Kolonial terkait Pelaksanaan Ibadah Haji

Untuk mengendalikan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah kolonial Belanda menyusun sejumlah peraturan.

Pada pertengahan abad ke-19, pihak Belanda bahkan mempertimbangkan untuk melarang penggunaan gelar haji dan pakaian khas Arab oleh orang-orang yang belum menunaikan ibadah haji.

Namun, kebijakan tersebut tidak diimplementasikan.

Sebaliknya, pemerintah kolonial mengembangkan undang-undang yang memastikan bahwa hanya orang-orang yang benar-benar pergi ke Tanah Suci yang berhak menggunakan gelar haji dan berpakaian seperti seorang haji.

Baca Juga: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh: Cerita Korban Kerusuhan Mei 1998 di Glodok, Catatan Kelam dalam Sejarah Indonesia

Ujian Haji dan Kritik

Salah satu peraturan yang kontroversial pada saat itu adalah kewajiban bagi orang-orang yang baru kembali dari Tanah Suci untuk mengikuti ujian haji.

Apabila tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah menunaikan ibadah haji, mereka tidak berhak mendapatkan sertifikat dan tidak diizinkan berpakaian seperti seorang haji.

Ujian ini menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk dari orientalis Belanda, Snouck Hurgronje, yang menilai bahwa ujian tersebut tidak perlu dan dapat disalahgunakan.

Penghapusan Kebijakan Kolonial

Penghapusan kebijakan kolonial terkait ibadah haji menjadi tuntutan yang semakin kuat.

Snouck Hurgronje bahkan menyimpulkan bahwa menempatkan gelar dan pakaian haji di luar hukum merupakan langkah yang rasional.

Pada tahun 1902, kebijakan ujian haji pun dihapuskan.

Baca Juga: Kejatuhan Raksasa! Bagaimana Kekalahan di Front Pasifik Mempengaruhi Pasukan Jepang di Indonesia Dalam Sejarah Indonesia?

Dengan demikian, jejak sejarah pelaksanaan ibadah haji di Nusantara tidak hanya mencerminkan semangat spiritual umat muslim, tetapi juga melibatkan interaksi kompleks antara kepentingan politik, kultural, dan agama di masa lalu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.