BREAKING NEWS! LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen, Efektif 28 Agustus 2025

JATENG.AKURAT.CO, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di bank.
Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus 2025, mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang lebih dulu menurunkan suku bunga acuan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, TBP simpanan rupiah di bank umum turun dari 4 persen menjadi 3,75 persen.
Baca Juga: Saham Nissan Anjlok 6 Persen Usai Mercedes-Benz Lepas Kepemilikan Senilai Rp5,4 Triliun
Untuk simpanan valas di bank umum, ditetapkan 2,75 persen, sementara di BPR bunga penjaminan simpanan rupiah turun menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6,50 persen.
“Tingkat bunga penjaminan simpanan akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan September 2025,” ujar Purbaya, Selasa (26/8/2025).
Kenapa LPS Turunkan TBP?
- Ikuti BI: BI lebih dulu turunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (0,25 persen) ke level 5 persen.
- Ekonomi Global: Prospek pertumbuhan masih positif meski perang dagang memicu ketidakpastian.
- Domestik: Inflasi relatif terkendali, volatilitas pasar keuangan menurun, dan optimisme investor meningkat.
Keputusan Non-Reguler
LPS biasanya menetapkan bunga penjaminan 3 kali setahun (Januari, Mei, September).
Namun, kali ini langkah diambil lebih cepat setelah rapat evaluasi bulanan 25 Agustus 2025.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini bagian dari sinergi otoritas keuangan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.
“Stimulus lintas otoritas diperlukan agar konsumsi dan produksi bisa tumbuh lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dampaknya ke Masyarakat
Meski bunga penjaminan turun, masyarakat tidak perlu khawatir karena simpanan tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Penurunan ini juga diharapkan bisa membuat perbankan lebih aktif menyalurkan kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time



