Jateng

BREAKING NEWS! LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen, Efektif 28 Agustus 2025

Arixc Ardana | 26 Agustus 2025, 21:33 WIB
BREAKING NEWS! LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen, Efektif 28 Agustus 2025

JATENG.AKURAT.CO, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di bank.

Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus 2025, mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang lebih dulu menurunkan suku bunga acuan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, TBP simpanan rupiah di bank umum turun dari 4 persen menjadi 3,75 persen.

Baca Juga: Saham Nissan Anjlok 6 Persen Usai Mercedes-Benz Lepas Kepemilikan Senilai Rp5,4 Triliun

Untuk simpanan valas di bank umum, ditetapkan 2,75 persen, sementara di BPR bunga penjaminan simpanan rupiah turun menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6,50 persen.

“Tingkat bunga penjaminan simpanan akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan September 2025,” ujar Purbaya, Selasa (26/8/2025).

Kenapa LPS Turunkan TBP?

  • Ikuti BI: BI lebih dulu turunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (0,25 persen) ke level 5 persen.
  • Ekonomi Global: Prospek pertumbuhan masih positif meski perang dagang memicu ketidakpastian.
  • Domestik: Inflasi relatif terkendali, volatilitas pasar keuangan menurun, dan optimisme investor meningkat.

Keputusan Non-Reguler

LPS biasanya menetapkan bunga penjaminan 3 kali setahun (Januari, Mei, September).

Namun, kali ini langkah diambil lebih cepat setelah rapat evaluasi bulanan 25 Agustus 2025.

Purbaya menegaskan, kebijakan ini bagian dari sinergi otoritas keuangan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.

“Stimulus lintas otoritas diperlukan agar konsumsi dan produksi bisa tumbuh lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dampaknya ke Masyarakat

Meski bunga penjaminan turun, masyarakat tidak perlu khawatir karena simpanan tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Penurunan ini juga diharapkan bisa membuat perbankan lebih aktif menyalurkan kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.