Jateng

Kebebasan Pers Ternodai, Ajudan Kapolri Tempeleng Kepala Wartawan dan Bersikap Arogan di Semarang

Arixc Ardana | 6 April 2025, 18:11 WIB
Kebebasan Pers Ternodai, Ajudan Kapolri Tempeleng Kepala Wartawan dan Bersikap Arogan di Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tak tahu malu.

Dia diduga melakukan aksi kekerasan dengan menempeleng kepala wartawan saat meliput pantauan mudik serta bersikap arogan.

Perilaku tak pantas itu kemudian dikecam oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Apresiasi Program Mudik Gratis TNI AL, Angkut Pemudik Gunakan KRI Banjarmasin 592

Dikutip dari akun Instagram @pfismg, kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda saat meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, (5/4/2025).

Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Tertanda:
- Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana
- Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.