Jateng

Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Jakarta

Afri Rismoko | 1 Agustus 2024, 13:52 WIB
Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Jakarta

 

 

AKURAT.CO, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, setelah mengalihkan jadwal dari hari Selasa karena kegiatan paripurna.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hevearita, yang hadir setelah suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

"Ya saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri."

Baca Juga: Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan KPK

Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail pemeriksaannya.

"Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulilah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja."

KPK telah mengumumkan pada 17 Juli 2024 bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap kasus ini, yang mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi antara tahun 2023 dan 2024.

Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Semarang, termasuk di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.

Baca Juga: Hari Ini KPK Menantikan Kehadiran Wali Kota Semarang untuk Pemeriksaan

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pimpinan OPD terkait.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, serta kasus-kasus terkait lainnya.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka yang terlibat. Identitas dan konstruksi perkara akan diumumkan secara resmi setelah penyidikan rampung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A