Jateng

Lima Anggota Polda Jateng Kedapatan Gunakan Narkoba, Modus Mengurangi Barang Bukti

Arixc Ardana | 15 Juli 2024, 10:55 WIB
Lima Anggota Polda Jateng Kedapatan Gunakan Narkoba, Modus Mengurangi Barang Bukti

 

Akurat.co - Lima anggota Direktorat Reserse Nark0b4 (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam.

Penangkapan tersebut terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus.

Kelimanya diduga mengurangi barang bukti, puluhan hingga ratusan gram.

Baca Juga: Polisi Mengamankan Truk Bermuatan Kasur yang Diduga Mengedarkan Motor Bodong

Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial;

1. AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang

2. PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.

3. RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang,

4. IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat,

5. MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang

Kelimanya satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng.

TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Berdasar foto yang diterima, lima oknum polisi itu mengenakan baju tahanan warna merah dan ditahan di Rutan Polda Jateng.

Baju tahanan warna merah identik dengan tahanan kasus narkoba yang diungkap polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (12/7/2024) malam.

Terlihat pesan yang dikirim sudah terbaca penerima, namun belum ada respons balik.

Konfirmasi kasus ini juga disampaikan kepada Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono melalui pesan WA pada Selasa 9 Juli 2024 sore, namun hingga berita ini ditulis Kombes Aris juga belum merespons.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.