BKPP Akan Evaluasi Iswar Aminuddin Sebagai Sekda Kota Semarang

Akurat.co - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang akan mengevaluasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini diemban Iswar Aminuddin.
"Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu," kata Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono pada Rabu (12/6/2024).
Hartono memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Hartono menyebut, sesuai ketentuan PP 11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diikuti paling lama lima tahun. Setelah itu, dilakukan evaluasi setiap lima tahun. Itu juga dijabarkan dalam Peraturan Menpan RB 15/2019.
Baca Juga: PSIS Dukung Penerapan Salary Cap di Kompetisi Liga 1
"JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas," jelasnya.
Sebelumnya, Muhammad Afif, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang mengomentari jabatan Sekda Iswar Aminuddin yang akan berakhir pada akhir Juli 2024.
Hartono siap merespon masukan jajaran DPRD Kota Semarang terkait masa jabatan Sekda Kota Semarang yang hampir lima tahun tersebut.
Hartono memaparkan, Iswar Aminuddin diangkat sebagai sekda pada 1 Agustus 2019. Pada 1 Agustus 2024 nanti, tepat lima tahun Iswar menjabat sebagai sekda. Sesuai regulasi, maka wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Erick Thohir: Pemain Timnas U-20 Akan Jadi Pelapis Timnas Senior di Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya-Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada," jelas Joko.
Proses evaluasi, lanjut Hartono, dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di sisi lain, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika sudah ada izin dan rekomendasi, pihaknya akan melaksanakan evaluasi.
Sementara Plt Inspektur Kota Semarang, Sumardi menambahkan, sesuai amanat UU 5/2014 pasal 133 disebutkan, JPT dapat diikuti paling lama lima tahun.
Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan. Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang.
"Dua dari dalam (pemkot), satu dari luar," sebutnya.
Sumardi menjelaskan, hasil evaluasi akan menentukan jabatan dilakukan perpanjangan atau tidak diperpanjang. Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 5Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 6Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?







