AKURAT.CO, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Seminar Legal Training 3.0 (LT) 2024 dengan mengusung tema ''Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Proses Mediasi serta Pembuatan Akta Perdamaian'' pada 21 Mei 2024 di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang.
Kegiatan diikuti 150 peserta yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Mahasiswa Fakultas Hukum Semarang Raya terdiri atas perwakilan dari Unissula, Untag, Unika, Unwanas, Undaris, Upgris, Unisbank, dan UIN Walisongo.
Ketua Panitia, Dimas Satya Ramadhika mengatakan, legal training adalah salah satu kegiatan yang dibutuhkan mahasiswa Fakultas Hukum. Kemudian sambutan dari Gubernur BEM Aziyzah Qurrotu A'yun Sultonu Mas'ad dan selanjutnya Sambutan dari Bapak Dekan Fakultas Hukum Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum mengatakan, kegiatan tersebut bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa dalam proses mediasi dalam pembuatan akta perdamaian. Selain itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Hukum ke depan.
''Legal Training ditujukan untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum secara riil. Dengan demikian, kegiatan pelatihan ini menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik,'' katanya.
Pemateri Dr. Supriyadi, S.H.,M.Kn mengatakan, peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keperdataan sangat penting karena membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai dan menghindari proses peradilan yang panjang dan mahal.
Mediator bertindak sebagai pihak netral yang membantu memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dan membantu mereka menemukan solusi yang saling memuaskan.
''Ini mempromosikan kerja sama, mempercepat penyelesaian, dan mengurangi beban sistem peradilan,'' ujarnya.
Pemateri kedua, Advokat Sutrisno, S.H., M.H mengatakan, mengidentifikasi sengketa adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mencari, menemukan, meneliti, mencatat data dan informasi guna merumuskan masalah, cara pemecahan masalah, dan menemukan konklusi hukumnya serta solusi hukumnya dari suatu sengketa hukum yang terjadi.
Pemateri ketiga, Hakim PN Semarang Atep Sopandi, S.H.,M.H mengatakan, mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
''Dasar hukum mediasi Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,'' ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 5Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?




