Jateng

Perusak Jembatan di Kebonagung Demak Ditahan, Dikenakan Denda 4,5 Juta

Theo Adi Pratama | 9 April 2024, 16:24 WIB
Perusak Jembatan di Kebonagung Demak Ditahan, Dikenakan Denda 4,5 Juta

AKURAT.CO, Para pelaku penggempuran jembatan di Desa Babad Kebonagung bakal "Takbiran" di Mapolres Demak.

Sebelumnya para pemuda tersebut diamankan setelah viral mereka merusak pembatas jembatan hanya untuk bisa melewatkan sebuah truk bermuatan sound sistem (Sound Horeg) yang akan digunakan untuk takbiran keliling.

Ancaman hukumanpun menanti mereka, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP mengatur Tentang Pengeroyokan Terhadap Barang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Perolehan Zakat Kota Semarang Lebihi Target, Ada Kontribusi Non-Muslim

Kemudian Pasal 406 KHUP Tentang Perusakan Barang dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500.000.

Para netizen kemudan antusias mengetahui para pemuda tersebut mendapat hukuman. Salah satunya @maulana_arif11 yang mengatakan jembatan sudah bagus tapi malah dirusak.

"Lagian aneh aneh aja, jembatan udah bagus bagus di bangun malah di rusakin hadeh hadeh," ujarnya.

Baca Juga: Indosat Jamin Kelancaran Konektivitas Saat Lebaran, Mudik Makin Nyaman

@phue_24 juga mengatakan hal yang sama bahwa jembatan yang sudah bagus tersebut kenapa dirusak.

"Jembatan di apikno malah dirusak,,tp neg jembatan rusak bolong sana sini nyalahno pemerintah ya begitulah," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.