Jateng

Badan Pemeriksa Keuangan Hormati Proses Hukum Kasus Achsanul Qosasi, Bos Madura United

Afri Rismoko | 3 November 2023, 19:32 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan Hormati Proses Hukum Kasus Achsanul Qosasi, Bos Madura United

AKURAT.CO, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum anggotanya, yang juga menjabat sebagai Presiden Madura United, Achsanul Qosasi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul penetapan status tersangka oleh Kejaksaan pada Jumat, 3 November 2023.

BPK menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk penetapan dan penahanan bos Madura United itu, dan berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Dinlutkan Demak Komitmen Bina UMKM Olahan Perikanan Melalui Pijar Mas

"Kami percaya pada prinsip dasar keadilan dan akan menghormati setiap prosedur yang ditetapkan oleh lembaga hukum," tulis BPK dalam pernyataannya.

BPK mengungkapkan dukungannya yang tidak terbatas terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas di Indonesia.

"Sebagai institusi, kami memiliki komitmen tidak kompromi terhadap korupsi dan pelanggaran hukum lainnya," ungkap pernyataan tersebut.

Baca Juga: Presiden Klub Madura United Tersangka Kasus Korupsi: Strategi Umar Wachdin Menyelamatkan Tim!

Lebih lanjut, BPK menekankan sikapnya yang tegas dalam tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran atas peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara. Ini mencerminkan dedikasi BPK terhadap penguatan integritas dan keadilan.

Insiden ini diakui oleh BPK sebagai peringatan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme.

"Kami berkomitmen untuk terus mengimplementasikan perbaikan ini dalam setiap tugas yang kami lakukan," tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A