Lewati Stasiun Tujuan dengan Sengaja, Ini Besaran Denda yang Bakal Diterima Penumpang KAI

AKURAT.CO SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) per 3 Agustus 2023, akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket.
Mereka yang kedapatan melewati stasiun tujuan dengan sengaja, akan disanksi denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” terang VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya, sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Contohnya tujuan pada tiket yang dimiliki penumpang Stasiun Pekalongan, namun dengan sengaja melewati dan turun di Stasiun Tawang Semarang, maka penumpang tersebut akan dikenakan denda dua kali harga tiket Pekalongan - Semarang.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Rute Macet Semarang-Solo, 22 Oktober 2026: Mana yang Harus Dihindari, Mana yang Harus Diambil
- 2Prediksi Skor Madura United vs Persib: Ketajaman Dimitar Mitkov Jadi Ancaman, Ini yang Diwaspadai Igor Tolic
- 3Prediksi Madura United vs Persib: Balsa Sekulic Starter, Mitkov Kembali Jadi Ancaman
- 4Pentingnya Ketajaman Intuisi untuk Menghadapi Dinamika Kehidupan
- 5Kebakaran Gunung Lawu Capai 140 Hektare, Bagana dan Relawan terus Berjibaku
- 6Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Pupuk Indonesia Ungkap Transformasi Tata Kelola Pupuk yang Berpihak Pada Petani
- 7Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Demak, Grobogan, dan Semarang, Saldo Rekening Rp2,46 Miliar Diblokir
- 8Lepas 845 Atlet ke Porprov Jateng 2026, Semarang Bidik 190 Emas demi Pertahankan Takhta Juara Umum
- 9iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Tersedia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI hingga Diskon Rp1 Juta
- 10Mahjong Rooftop Clash di Semarang, Louis Kienne Hotel Hadirkan Ruang Hangout dan Kolaborasi Komunitas




