Update Tarif parkir di Kota Solo Tahun 2024: Detail Tarif Tiap Zona dan Pengecualiannya

AKURAT.CO, Kota Solo, sebuah kota yang dikenal kaya akan sejarah dan budaya, juga memperhatikan detail kecil seperti tarif parkir.
Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan-jalannya yang ramai, tarif parkir diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Namun, ada pengecualian untuk momen spesial seperti perayaan Nataru, di mana tarif khusus diberlakukan.
Menurut ketentuan tersebut, tarif parkir di Kota Solo dibagi berdasarkan tiga zona utama: Zona C, Zona D, dan Zona E.
Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan, seperti parkir di Keraton atau di tempat milik warga.
Baca Juga: Update Banjir Demak, Berikut 89 Desa Dari 11 Kecamatan yang Terdampak Banjir
Tarif Parkir di Zona C: Berlaku Progresif
Zona C mencakup sejumlah jalan utama di Kota Solo, termasuk Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, hingga Sutawijaya.
Untuk memastikan kendaraan Anda aman dan tetap tertib, berikut adalah tarif parkir yang berlaku:
- Sepeda: Rp 500
- Andong: Rp 500
- Sepeda Motor: Rp 2.000
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up: Rp 3.000
- Bus/Truk Sedang: Rp 5.000
- Bus/Truk Besar: Rp 7.000
Tarif Parkir di Zona D: Berlaku Progresif
Zona D mencakup jalan-jalan seperti Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, hingga Dr. Wahidin.
Untuk memudahkan Anda dalam merencanakan perjalanan dan parkir, berikut adalah tarif parkir yang berlaku di Zona D:
- Sepeda: Rp 500
- Andong: Rp 500
- Sepeda Motor: Rp 1.500
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up: Rp 2.000
- Bus/Truk Sedang: Rp 3.500
- Bus/Truk Besar: Rp 5.500
Baca Juga: Update Banjir Demak, 89 Desa Terendam Banjir Akibat 6 Tanggul Jebol
Tarif Parkir di Zona E: Tanpa Progresif
Zona E mencakup semua ruas jalan di tepi jalan umum di Solo yang tidak termasuk dalam Zona C dan Zona D.
Namun, jangan khawatir, tarif parkir di Zona E tetap terjangkau dan tidak berlaku secara progresif:
- Sepeda: Rp 500
- Andong: Rp 500
- Sepeda Motor: Rp 1.000
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up: Rp 1.500
- Bus/Truk Sedang: Rp 3.000
- Bus/Truk Besar: Rp 4.000
Baca Juga: Update Banjir Demak, Makam Sunan Kalijaga Terkena Banjir
Layanan Pengaduan dan Bantuan Towing
Bagi mereka yang merasa tarif parkir tidak wajar atau membutuhkan layanan derek, Anda dapat menghubungi nomor 08112910999.
Layanan ini siap membantu Anda dalam mengatasi masalah parkir dan kendaraan yang mogok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time







