Jateng

UMP Jawa Timur Tahun 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Prediksi UMK Sejumlah Daerah yang Ada di Jatim

Theo Adi Pratama | 23 November 2023, 16:24 WIB
UMP Jawa Timur Tahun 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Prediksi UMK Sejumlah Daerah yang Ada di Jatim

AKURAT.CO, Upah Minimum Provinsi di semua daerah di Indonesia akhirnya resmi ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.

Salah satunya adalah Jawa Timur, dimana Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13%, atau Rp 125.000, menjadi Rp 2.165.244,30.

Pengumuman kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023.

Baca Juga: Berikut Tim-Tim Unggulan Bertarung di Fase 12 Besar Liga 3 Jateng 2023

Menanggapi dengan adanya kenaikan ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2024 masih dalam tahap pembahasan dan belum dipastikan angka pastinya.

Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pemerintah setempat harus mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sudah ditetapkan bahwa usulan dari pemerintah ini tidak boleh melebihi usulan dari Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan, karena ada rumusannya. Yang UMP Jawa Timur juga sudah ditetapkan Bu Gubernur maksimalnya berapa. Kita juga menggunakan perhitungan-perhitungan itu," ujar Eri Cahyadi.

Baca Juga: Jadwal Event yang Siap Menghibur Masyarakat Semarang di Bulan Desember 2023, Ada Festival Lawang Sewu dan Semarang 10K

Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa jika terdapat usulan kenaikan UMK Surabaya 2024 lebih dari UMP Jatim, pihaknya akan menyesuaikan dengan PP yang telah ditetapkan pemerintah.

Meskipun demikian, usulan tersebut akan tetap diterima sambil dilakukan diskusi lebih lanjut.

"Kalau pemerintah mengusulkan sesuai dengan PP, tapi ada dewan pengupah sekian yang ditetapkan bersama bagaimana solusinya. Kalau pemerintah melanggar PP, ya disanksi. Nanti akan kita sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tetap Rutin Laksanakan Pemberantasan Jentik Nyamuk dan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Hingga saat ini, estimasi kenaikan UMK Surabaya 2024 masih dalam tahap pembahasan.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah perkiraan kenaikan UMK 2024 di sejumlah daerah di Jawa Timur jika mengikuti kenaikan UMP sebesar 6,13%:

UMK Kota Surabaya Rp4.525.479,19 menjadi Rp4.802.891,06
UMK Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51 menjadi Rp4.799.230,98
UMK Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85 menjadi Rp4.795.570,91
UMK Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19 menjadi Rp4.791.910,85
UMK Kabupaten Mojokerto Rp4.504.787,17 menjadi Rp4.780.930,62
UMK Kabupaten Malang Rp3.268.275,36 menjadi Rp3.468.620,63
UMK Kota Malang Rp3.194.143,98 menjadi Rp3.389.945,00
UMK Kota Pasuruan Rp3.038.837,64 menjadi Rp3.226.118,38
UMK Kota Batu Rp3.030.367,09 menjadi Rp3.216.128,59
UMK Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88 menjadi Rp3.029.951,95.

Baca Juga: Ini Dia Sejarah Perkembangan Perusahaan McDonald Ditengah Gempuran Boikot di Seluruh Dunia

Pihak pemerintah daerah akan terus melakukan pembahasan untuk menentukan kenaikan UMK yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.