Peraturan Kampanye Pemilu 2024 Tidak Berbeda Jauh Dengan Pemilu 2019, Ini Aturannya

AKURAT.CO, Tahapan kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para stakeholder untuk mensosialisasikan aturan-aturan kampanye.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, dalam peraturan kampanye Pemilu 2024 ini sejatinya tidak jauh berbeda dari aturan Pemilu 2019.
Aturan tersebut seperti adanya aturan dalam pertemuan terbatas, aturan kampanye di media cetak, digital, radio dan tv serta tata cara bagaimana pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.
"Kalau kita bicara keputusan yang kemarin, katanya kan kampanye boleh dilakukan ditempat-tempat pemerintahan, kampus. Tapi menurut saya itu tidak berbeda dengan tahun 2019 karena sebenarnya kan pemerintah sendiri juga menyewakan lokasi yang dimiliki pemerintah saat hari libur misalnya balai kelurahan yang disewakan," paparnya saat rapat koordinasi dengan para stakholder pada Selasa (21/11/2023).
Nanda, sapaan akrabnya, menegaskan kampanye boleh dilakukan di gedung-gedung aset pemerintah asalkan tidak dihari kerja. Selain itu, gedung-gedung milik pemerintah yang digunakan juga harus menggunakan sistem sewa tempat.
"Boleh di aset pemerintah tapi yang disewakan sehingga bukan pada hari biasa jadi tidak mengganggu jam kerja dan tempat tersebut disewakan," tuturnya.
Nanda mengatakan selain aturan-aturan tersebut, untuk melakukan segala bentuk kampanye seperti pertemuan terbatas hingga Rapat umum harus sudha mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Nantinya, surat izin tersebut akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Sehingga saat pelaksanaan kampanye akan ada pengawasan yang komprehensif dari Bawaslu.
"Mau kampanye sekecil apapun harus ada surat izin ke Polrestabes nanti ditembuskan ke kami (KPU) dan Bawaslu. Jadi ada pengawasan juga dari Bawaslu," bebernya.
Sementara untuk kampanye dengan metode rapat umum yang biasanya digelar dengan skala lebih besar, hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang atau sekitar bulan Januari 2024. Sedangkan kampanye terbatas dengan metode pertemuan terbatas bisa mulai dilakukan pada 28 November 2023.
"Rapat umum akan ada aturannya lagi nanti mendekati hari H akan disosialisasikan lagi. Seperti maksimal peserta 1.000 orang, memberikan pengumuman dan tentunya perizinan," jelasnya.
Sementara saat pelaksanaan kampanye, nantinya KPU akan fokus pada penerimaan logistik Pemilu, sementara pengawasan akan menjadi tanggung jawab Bawaslu.
"Saat kampanye kita fokus pada logistik, ini yang tahap 1 belum semuanya komplit masih ada segel, segel plastik, Desember mulai produksi tahap kedua seperti formulir, surat suara dan kelengkapan lain jadi secara umum tahap 1 hampir selesai," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time






