Jateng

Sales yang Bikin Mobil Honda Brio Tergelincir di Mall Paragon Semarang Ternyata Tidak Bisa Nyetir

Theo Adi Pratama | 9 November 2023, 21:04 WIB
Sales yang Bikin Mobil Honda Brio Tergelincir di Mall Paragon Semarang Ternyata Tidak Bisa Nyetir

AKURAT.CO SEMARANG - Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan Mukti Wibowo sebagai tersangka kasus tergelincirnya mobil honda brio di Mall Paragon Semarang pada Sabtu (4/11/2023) lalu. 

Mukti Wibowo adalah seorang sales honda pada pameran yang digelar oleh Honda Gajahmada Semarang tersebut. 

Baca Juga: Polrestabes Semarang Tetapkan Tersangka Sales Honda yang Kemudikan Brio Hingga Tergelincir di Mall Paragon

Salah satu fakta yang mencengangkan adalah pengakuan dari Mukti Wibowo bahwa dirinya tidak bisa menyetir mobil. 

Keterangan tersebut dia kemukakan saat konferensi pers yang digelar oleh Polrestabes Semarang pada Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Melambung, Mbak Ita Upayakan UMK Semarang Naik Setelah Bertemu Dengan Buruh

"Tidak bisa mengendarai mobil," kata Mukti. 

Ia bercerita pada Sabtu lalu, awalnya dirinya ingin memanasi mobil pameran yang ada di atrium Mall Paragon.

Saat itu ia ingin menutup pintu mobil sehingga masuk di dalam mobil.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Anjuran Bela Palestina, Umat Muslim Diminta Shalat Ghaib

Saat menyalakan mesin mobil, ia tidak tahu jika posisi porsneling mobil masuk pada Gigi satu. Dia mengaku belum lama kerja di dealer Honda.

"Baru enam bulan," jelasnya. 

Baca Juga: Heboh! Beredar Video Super Model Keturunan Palestina Bella Hadid Bela Israel yang Diserang Hamas, Konten Hoax?

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut penetapan tersangka, karena Mukti menyalahi SOP yakni memanasi mobil didalam mall yang sedang beroperasi.

Padahal aturan yang ada memanasi mobil harusnya dilakukan ketika mall sudah tutup atau tidak beroperasi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.