Jateng

Tok, DPRD Kota Semarang Sahkan Dua Peraturan Daerah Penting Sebelum Pemilu

Afri Rismoko | 1 November 2023, 15:43 WIB
Tok, DPRD Kota Semarang Sahkan Dua Peraturan Daerah Penting Sebelum Pemilu

AKURAT.CO, DPRD Kota Semarang mengesahkan Perda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang. 

Perda ini mengatur tentang pembentukan struktural organisasi dan tata kelola (SOTK) Badan Riset Inovasi Daerah. Setelah disahkan, Walikota Semarang Hevearita G Rahayu langsung menyampaikan pendapatnya. 

“Untuk Badan Riset Inovasi Daerah ini merupakan amanah dari pusat, dan ini sudah disahkan. Harapannya tahun 2024 mendatang sudah bisa jalan,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Mendesak! PBB Umumkan Bumi Telah Memasuki Fase Pendidihan Global

Mbak Ita sapaanya menjelaskan jika segala sesuatu terkait Badan Riset Inovasi Daerah ini sudah disusun kesiapannya, mulai dari perangkat, kantor dan lainnya. Selain itu juga program yang akan dijalankan, harapanya pada tahun depan sudah bisa dimasukkan dan berjalan dengan inovasi yang dibuat.

“Kemarin saat pandangan umum fraksi, adanya Badan Riset Inovasi Daerah ini diharap bisa meningkatkan PAD, lalu pengentasan stunting, kemiskinan, kedaulatan pangan dan inovasi. Nanti akan dipilih juga kepala badean yang inovatif dan bisa membuat program prioritas tadi,” jelasnya.

Selain itu, disahkan pula Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang dianggap penting sebagai indikator terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) yang sedang digenjot Pemkot Semarang, dan wujud melindungi perempuan dari kekerasan.

Baca Juga: Dispermasdes Kendal Launching Program Perum Simpedes

“Perda ini adalah syarat disandangnya status KLA, banyak hal yang diatur, misalnya dari sisi perlindungan, pemberdayaan, UMKM dan lainnya,” tambah Mbak Ita.

Menurut Mbak Ita, selain tentang perempuan, perda ini juga mengatur tentang perlindungan anak, mulai dari hulu dan hilir. 

Selain itu dengan adanya perda baru ini akan menjadi fondasi dan rambu-rambu meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak.

“Harapannya bisa jadi rambu, saat ini banyak kasus bullying, nikah muda, stunting dan lainnya. Nantinya kedua perda ini bisa nyambung, dan ada inovasi kepada perempuan dan anak,” pungkasnya.

Baca Juga: Penting! Jaga Kesehatan Sejak Dini, BPJS Kesehatan Ajak Siswa SMA Skrining Riwayat Kesehatan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menjelaskan jika pengesahan Perda sesuai dengan target yang ditentukan. Keduanya pun dianggap sangat penting bagi masyarakat, termasuk penyesuaian pembahasan anggaran 2024 mendatang. 

“Dengan adanya Perda baru, ini pembahasan anggaran tahun depan bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Karena ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan Pemkot,” tambahnya.

Sementara untuk Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, lanjut Pilus sapaannya, dibuat karena masih maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak di Ibu Kota Jateng. Sehingga dengan adanya perda tersebut, bisa dilakukan langkah antisipasi untuk menekan angka kekerasan perempuan dan anak.

“Perda ini sejalan untuk menekan angka kekerasan, nah setelah ini ranahnya ada Pemkot. Tapi Dewan tetap akan memberikan pengawasan, agar amanah Perda ini bisa dilaksanakan dengan baik,” tuturnya.

Selain menekan, menurut Pilus adanya Perda baru ini juga akan membuat pelaku kekerasan jera dan berpikir ulang. Pasalnya, sudah adanya aturan yang jelas, terkait penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Semarang. “Jadi paling tidak pelaku bisa jera, korban juga bisa berkurang atau tidak ada lagi kasus yang ditemukan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A