Jateng

Poktan Ngudi Kesuburan Dapat Bantuan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)

Afri Rismoko | 3 Oktober 2023, 12:22 WIB
Poktan Ngudi Kesuburan Dapat Bantuan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)

AKURAT.CO, Penggunaan pupuk organik terus digalakkan oleh pemerintah pusat hingga daerah, bukan hanya pemakaiannya saja. Namun petani juga diharapkan untuk mampu memproduksi sendiri pupuk organik, yang tentu saja akan sangat menekan biaya produksi karena sudah tidak harus membeli pupuk kimia yang harganya jauh lebih mahal dari organik.

Salah satu usaha pemerintah adalah dengan memberikan bantuan pembuatan unit pengolah pupuk organik ini sendiri, sehingga mempercepat serta memperluas penyebaran penggunaan pupuk sahabat tanah tersebut.

Ini terlihat dari kegiatan yang dilakukan Bidang Peternakan dan kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ganjar Hadiri HUT PTSMI ke -25

Tim dari Bidang Peternakan dan Kesehatan yang terdiri dari Budi Sulistyawan, SP, MM selaku Plt. Kabid Peternakan dan Keswan, Endah Rahmawati, S.Pt dan Afifah, S.Pt dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Karangtengah ini kemarin melakukan verifikasi calon penerima bantuan kegiatan UPPO TA. 2023 di Kelompok Tani Ngudi Kesuburan Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.

Menurut Budi Sulistyawan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan bantuan pemerintah Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2023 melalui jalur aspirasi masyarakat.

“Bantuan ini bersumber dana dari APBN dan dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan, maka diperlukan verifikasi untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan kegiatan UPPO TA 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Respon Keluhan Penumpukan Sampah, DLH kota Semarang Siap Lakukan Pengawasan Rutin di TPS

“Verifikasi ini sendiri meliputi calon lokasi kandang ternak, rumah kompos dan bak fermentasi juga dilakukan pengecekan agar kegiatan dapat berjalan sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan,” imbuhnya.

Adapun untuk bantuan Kegiatan UPPO ini terdiri dari kandang ternak, rumah kompos dan bak fermentasi, ternak, Alat pencacah bahan pupuk organik (APPO) dan kendaraan roda tiga. (ADV/Pemkab Demak)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A