Jateng

Jangan Asal Pasang! Tren Lampu BiLED Bikin Silau dan Berbahaya, Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu!

Theo Adi Pratama | 16 Agustus 2025, 13:50 WIB
Jangan Asal Pasang! Tren Lampu BiLED Bikin Silau dan Berbahaya, Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu!

JATENG.AKURAT.CO, Modifikasi lampu mobil dengan teknologi lampu BiLED kini sedang naik daun.

Banyak pemilik kendaraan tergiur dengan pencahayaan yang lebih terang dan modern.

Tapi, di balik tampilannya yang keren, penggunaan lampu Bi-LED yang tidak sesuai standar justru bisa membahayakan pengguna jalan lain, lho!

Sudah banyak keluhan warganet yang merasa terganggu, bahkan nyaris celaka karena silau dari lampu BiLED yang menyebar sembarangan.

Dalam unggahan X @tanyakann yang dikutip pada Sabtu, 16 Agustus 2025, banyak pengendara lain merasa terganggu bahkan berisiko kehilangan fokus karena silau.

"Terkutuklah wahai pengguna foglamp sebagai lampu utama, lampu Bi-LED menyorot ke atas, dan yang suka main highbeam tidak jelas," tulis postingan itu.

"Mereka itu NPD (Narsistik), iya dirimu keren, bukan lampu utama saja sudah terang banget, harganya mahal, coba kalau lampu utamanya dihidupkan bisa jadi CT Scan massal itu," terang warganet dengan akun @Nofufs.

"Sudah lampu utama dimatikan, isinya Bi-LED, pas jalan pakai foglamp, tapi yang daymaker, tidak terima disalip, Bi-LED nyala semua. Mata ini langsung buta sesaat," keluh warganet lainnya melalui akun @Hanib.

Yuk, kita bedah tuntas kenapa lampu Bi-LED bisa jadi masalah dan apa saja aturannya!

Kenapa Lampu BiLED Jadi Masalah?

Secara teknologi, Bi-LED memang lebih unggul dari lampu konvensional. Mereka lebih hemat energi, lebih terang, dan tahan lama.

Tapi, masalahnya bukan pada lampunya, melainkan pada pemasangannya yang tidak tepat.

  • Cahaya Menyebar: Banyak pengguna hanya fokus pada tingkat keterangan tanpa memperhatikan fokus cahaya. Akibatnya, cahaya lampu jadi menyebar ke berbagai arah dan menyilaukan pengendara dari lawan arah.
  • Silau Berbahaya: Silau dari lampu Bi-LED yang terlalu terang bisa membuat pengendara lain kehilangan fokus sesaat, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Peraturan Lampu Kendaraan di Indonesia

Pemerintah sudah punya aturan yang jelas untuk hal ini.

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2013: Menetapkan standar warna, tingkat keterangan, hingga pola cahaya yang tidak boleh menyilaukan.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 100 Tahun 2017: Mewajibkan lampu kendaraan memiliki sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).

Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021: Memberi wewenang kepada petugas untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu yang tidak sesuai standar.

Secara teknis, lampu yang diperbolehkan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning dengan tingkat kecerahan dan suhu warna (antara 3.000–6.500 Kelvin) yang tidak menyilaukan.

Tips Aman Menggunakan Lampu Bi-LED

Jika Anda tetap ingin menggunakan Bi-LED, pastikan Anda melakukannya dengan bijak dan benar:

Pilih Produk Berkualitas: Beli lampu yang sudah memiliki sertifikat SNI.

Pemasangan Tepat: Percayakan pemasangan pada bengkel terpercaya agar fokus cahaya tidak menyebar sembarangan.

Sesuaikan Ketinggian: Minta teknisi untuk mengatur ketinggian lampu agar tidak menyilaukan pengendara lain.

Meskipun menawarkan banyak kelebihan, pastikan Anda tetap mengutamakan keselamatan bersama. Pencahayaan yang terang memang membantu, tapi jika salah pasang justru bisa menimbulkan bahaya baru di jalan raya.

Jadi, jangan hanya ingin keren, utamakan keselamatan!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.